Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam kasus Taufik Hidayat, tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pigai menegaskan penanganan perkara harus mengedepankan penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

>>> IHSG Anjlok 1,30 Persen ke 5.745 pada Pembukaan Perdagangan

Ia juga menyebut dugaan penyiksaan fisik dan psikis terhadap korban telah mencederai harkat dan martabat manusia.

"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice.

Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Pigai di Jakarta, Senin (29/6).

Menurut Pigai, Kementerian HAM menjadi salah satu instansi yang pertama turun ke lapangan melalui Kantor Wilayah Jawa Barat untuk memantau penanganan kasus tersebut.

Ia menegaskan negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Pigai menilai dugaan penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya melukai korban, tetapi juga berdampak terhadap keluarga serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya perempuan.

Karena itu, seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.

>>> Daftar HP dan Tablet Samsung yang Dapat Update Android 17 dan One UI 9.0

Menurut dia, perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan negara melalui berbagai lembaga, seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.

"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," ujarnya.

Pigai juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan rasa keadilan korban dan keluarganya. Menurut dia, ukuran keadilan harus mempertimbangkan perspektif korban dan keluarga, bukan semata-mata penilaian pihak lain.

Pemerintah, lanjut Pigai, akan terus mendorong penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM agar tidak terulang serta memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan berjalan optimal.

Polda Jawa Barat telah menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya YTR selama sekitar tiga tahun di Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan Taufik ditangkap di wilayah Bandung Raya, namun kepolisian belum merinci lokasi maupun waktu penangkapan.

>>> 7 Doa Pagi Katolik yang Dipanjatkan setelah Bangun Tidur

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.