Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), ternyata memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Pria berusia 30 tahun itu merupakan residivis kasus kekerasan. Ia pernah menjalani hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atas kasus penganiayaan di Bandung.

>>> Potongan Komisi 8 Persen Hanya untuk Ojek Online, Taksi Online Belum

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa Taufik juga pernah memukul ayahnya sendiri.

"Kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," kata Rudi dalam jumpa pers.

Taufik disebut memiliki karakter temperamen. Ia sempat bekerja sebagai debt collector.

Empat Lokasi Penyiksaan

Polisi mengungkap setidaknya empat lokasi penyiksaan yang dilakukan Taufik terhadap YTR.

Kekerasan bermula saat mereka tinggal di sebuah kos di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024.

Kekerasan meningkat saat pindah ke lokasi kedua pada September 2024 hingga Januari 2025. Di tempat itu, Taufik diduga menghajar mata YTR hingga buta.

Mereka kemudian pindah ke Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025.

>>> Pilihan Saham Berpotensi Cuan di Pekan Terakhir Juni

Di sana, mata kanan korban dipukul menggunakan helm hingga tidak bisa melihat, dan lututnya ditebas dengan benda tajam.

Lokasi keempat berada di sebuah kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dari Januari hingga Juni 2026, YTR disekap dan dianiaya di sana.

Taufik memukul wajah, mulut, dan telinga korban berulang kali hingga luka berat. Ia juga mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkannya dalam keadaan tidak berdaya.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Taufik dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Ia juga dikenakan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang ancaman pidananya hingga 12 tahun, serta Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.

Status residivis Taufik akan menjadi poin pemberat hukuman sesuai Pasal 23 KUHP.

>>> 6 Tipe Kepribadian Orang yang Suka Mendominasi Obrolan

Taufik ditangkap di Ciparay, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026 setelah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini ia ditahan di Polda Jawa Barat.