Fakta Lain Taufik Hidayat: Residivis Kekerasan, Pernah Pukul Ayah
Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), ternyata memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Pria berusia 30 tahun itu merupakan residivis kasus kekerasan. Ia pernah menjalani hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atas kasus penganiayaan di Bandung.
>>> Potongan Komisi 8 Persen Hanya untuk Ojek Online, Taksi Online Belum
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa Taufik juga pernah memukul ayahnya sendiri.
"Kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," kata Rudi dalam jumpa pers.
Taufik disebut memiliki karakter temperamen. Ia sempat bekerja sebagai debt collector.
Empat Lokasi Penyiksaan
Polisi mengungkap setidaknya empat lokasi penyiksaan yang dilakukan Taufik terhadap YTR.
Kekerasan bermula saat mereka tinggal di sebuah kos di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024.
Kekerasan meningkat saat pindah ke lokasi kedua pada September 2024 hingga Januari 2025. Di tempat itu, Taufik diduga menghajar mata YTR hingga buta.
Mereka kemudian pindah ke Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025.
>>> Pilihan Saham Berpotensi Cuan di Pekan Terakhir Juni
Di sana, mata kanan korban dipukul menggunakan helm hingga tidak bisa melihat, dan lututnya ditebas dengan benda tajam.
Lokasi keempat berada di sebuah kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dari Januari hingga Juni 2026, YTR disekap dan dianiaya di sana.
Taufik memukul wajah, mulut, dan telinga korban berulang kali hingga luka berat. Ia juga mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkannya dalam keadaan tidak berdaya.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Taufik dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ia juga dikenakan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang ancaman pidananya hingga 12 tahun, serta Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.
Status residivis Taufik akan menjadi poin pemberat hukuman sesuai Pasal 23 KUHP.
>>> 6 Tipe Kepribadian Orang yang Suka Mendominasi Obrolan
Taufik ditangkap di Ciparay, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026 setelah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini ia ditahan di Polda Jawa Barat.
Update Terbaru
Wali Kota Surabaya Peringatkan Tiga Kecamatan, Ancaman Copot Camat dan Lurah
Senin / 29-06-2026, 07:57 WIB
Istri dan Dua Anak Pesepakbola Ditemukan Tewas Setelah Gempa Venezuela
Senin / 29-06-2026, 07:56 WIB
Bill Maher Khawatir Sepatu Baru Sebelum Terima Mark Twain Prize
Senin / 29-06-2026, 07:56 WIB
Kemendikdasmen Dukung Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden Berlanjut
Senin / 29-06-2026, 07:56 WIB
Boy Arnez MVP, Indonesia Borong 4 Gelar di AVC Men's Cup 2026
Senin / 29-06-2026, 07:56 WIB
Israel Hancurkan Terowongan Hizbullah Berisi Ratusan Senjata
Senin / 29-06-2026, 07:56 WIB
Jokowi Bertemu Adik Kelas UGM di Lampung, Nostalgia Naik Gunung Bareng
Senin / 29-06-2026, 07:56 WIB
Prediksi Superkomputer Berubah: Prancis Geser Spanyol sebagai Favorit Juara Piala Dunia 2026
Senin / 29-06-2026, 07:53 WIB
Said Iqbal Minta Purbaya Hapus Pajak JHT
Senin / 29-06-2026, 07:53 WIB
Juara AVC Cup, Indonesia Tak Tampil di AVC Continental Championship
Senin / 29-06-2026, 07:53 WIB
Jacksen F Tiago Pilih 34 Talenta Terbaik MLSC 2026 untuk SingaCup
Senin / 29-06-2026, 07:50 WIB
6 Penyebab Sering Kentut, Ternyata Tidak Selalu Soal Makanan
Senin / 29-06-2026, 07:50 WIB
Ritual Tanah Gajah Lampung: Jokowi Injak Kepala Kerbau di Karpet Merah
Senin / 29-06-2026, 07:50 WIB
Juara saat Diragukan, Timnas Voli Indonesia Beri Jawaban Nyata
Senin / 29-06-2026, 07:49 WIB






