Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan potongan komisi 8 persen untuk transportasi online yang mulai berlaku 1 Juli 2026 hanya diterapkan pada ojek online (ojol).

Kebijakan tersebut belum mencakup taksi online (taksol). Hal ini disampaikan Dudy di Jakarta, Minggu (28/6).

>>> Pilihan Saham Berpotensi Cuan di Pekan Terakhir Juni

"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," kata Dudy.

Aturan Sewa Taksi Online Berbeda

Dudy menjelaskan bahwa aturan sewa untuk taksi online berbeda dengan ojek online. Kemenhub mengatur tarif sewa taksol di wilayah Jabodetabek, sementara daerah lain ditetapkan oleh pemerintah provinsi masing-masing.

Ia mengungkapkan adanya usulan agar pengaturan sewa taksol dipusatkan di pemerintah pusat supaya berlaku seragam di seluruh Indonesia.

Namun, usulan ini masih perlu dibahas dengan berbagai pihak terkait.

"Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja.

>>> 6 Tipe Kepribadian Orang yang Suka Mendominasi Obrolan

Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi," ucap Dudy.

Pemerintah saat ini memilih fokus pada ojol karena jumlah pengguna dan mitra yang jauh lebih besar dibandingkan taksol.

Regulasi potongan komisi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026 untuk menyejahterakan pekerja transportasi online.

Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang memotong pendapatan perusahaan aplikator dari pengemudi menjadi hanya 8 persen.

>>> Unusa Tembus Peringkat 3 Besar Nasional PTS Bidang Kesehatan

Dua aplikator terbesar, Gojek dan Grab, telah menyatakan akan memberlakukan komisi 8 persen mulai 1 Juli 2026.