Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan Bahtiar Baharuddin, Namun Tetap Lanjutkan Penyidikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan merespons putusan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Putusan tersebut menyatakan status tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tidak sah.
>>> Airlangga: Insentif EV Dievaluasi, Pemerintah Siapkan Mobil Nasional
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmin, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial.
Namun, ia menegaskan putusan itu tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan perkara.
"Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan," ujar Soetarmin dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Soetarmin menjelaskan penyidik akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah berikutnya. Langkah tersebut termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan jika diperlukan.
Menurut Soetarmin, putusan praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik.
>>> Magis Carlo Ancelotti: Ketenangan Selamatkan Brasil dari Aib di Piala Dunia 2026
Putusan tersebut tidak menghapus kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses hukum selama tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Mereka akan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan Bahtiar. Hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bahtiar tidak sah dan memerintahkan penyidik membebaskannya dari tahanan.
>>> Kluivert Ayah-Anak Rasakan Kekalahan Adu Penalti di Piala Dunia
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan batal dan tidak mengikat. "Penyidik diperintahkan mengeluarkan beliau dari tahanan," ujarnya usai sidang, Senin (29/6).
Update Terbaru
Tebak Supermodel Seksi dalam Selfie NSFW Ini
Selasa / 30-06-2026, 15:15 WIB
Pemilik Penis Terkecil di Dunia Ditawari Operasi Gratis oleh Dokter Beverly Hills
Selasa / 30-06-2026, 15:15 WIB
Mariano Peralta Pilih Persib Dibanding Persija karena Ingin Tampil di Asia
Selasa / 30-06-2026, 15:14 WIB
DJP Tegaskan Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tak Kena Pajak
Selasa / 30-06-2026, 15:14 WIB
Berapa Penghasilan Orang Tua untuk KIP Kuliah? Ini Ketentuan Baru 2026
Selasa / 30-06-2026, 15:14 WIB
Influencer Daerah Hingga Akun Pemerintah Jadi Sasaran Komen Judol
Selasa / 30-06-2026, 15:14 WIB
Jadwal Siaran Langsung Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026
Selasa / 30-06-2026, 15:14 WIB
Noussair Mazraoui Sesumbar usai Depak Belanda: Maroko Kini Sejajar dengan Tim Elit Dunia
Selasa / 30-06-2026, 15:09 WIB
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Selasa / 30-06-2026, 15:09 WIB
Syarat Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tidak Kena Pajak
Selasa / 30-06-2026, 15:09 WIB
Pelatih Maroko: Kami Dapat Rasa Hormat Usai Singkirkan Belanda
Selasa / 30-06-2026, 15:08 WIB
Nadiem Makarim Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Selasa / 30-06-2026, 15:08 WIB
4 HP Murah dengan NFC untuk Top Up E-Toll, Mulai Rp1,6 Juta
Selasa / 30-06-2026, 15:07 WIB
Harga HP Terus Naik, Ini 4 Pilihan Terbaru Rp1 Jutaan dengan Performa Mantap
Selasa / 30-06-2026, 15:07 WIB






