Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan merespons putusan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Putusan tersebut menyatakan status tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tidak sah.

>>> Airlangga: Insentif EV Dievaluasi, Pemerintah Siapkan Mobil Nasional

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmin, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial.

Namun, ia menegaskan putusan itu tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan perkara.

"Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan," ujar Soetarmin dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Soetarmin menjelaskan penyidik akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah berikutnya. Langkah tersebut termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan jika diperlukan.

Menurut Soetarmin, putusan praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik.

>>> Magis Carlo Ancelotti: Ketenangan Selamatkan Brasil dari Aib di Piala Dunia 2026

Putusan tersebut tidak menghapus kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses hukum selama tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Mereka akan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan Bahtiar. Hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bahtiar tidak sah dan memerintahkan penyidik membebaskannya dari tahanan.

>>> Kluivert Ayah-Anak Rasakan Kekalahan Adu Penalti di Piala Dunia

Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan batal dan tidak mengikat. "Penyidik diperintahkan mengeluarkan beliau dari tahanan," ujarnya usai sidang, Senin (29/6).