DJP Tegaskan Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tak Kena Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak saat dicairkan.
Pajak nol persen ini diberikan sebagai insentif bagi pekerja yang memasuki masa pensiun atau usia tidak produktif.
>>> Berapa Penghasilan Orang Tua untuk KIP Kuliah? Ini Ketentuan Baru 2026
Sementara itu, saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak dengan tarif final 5 persen.
"Inilah yang dikasih fasilitas oleh pemerintah, dikasih tarifnya rendah, yaitu Rp0-Rp50 juta itu nol persen dan di atas Rp50 juta itu 5 persen, sifatnya pun final," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Selasa (30/6).
Eddy menjelaskan bahwa pengenaan pajak pencairan JHT tidak langsung dikalikan jumlah saldo, melainkan setelah dikurangi ambang batas (threshold) yang bebas pajak.
"Jadi misalnya di case ini ada saldonya Rp100 juta, kita cairkan sekaligus.
Jadi Rp100 juta kita kurangin Rp50 juta (threshold), sisanya yang Rp50 jutanya kali 5 persen, berarti pajaknya Rp2,5 juta," jelasnya.
Ia menekankan aturan pajak pencairan JHT ini sudah berlaku sejak pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
"Ini aturan sudah lama di Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 sudah ada yang tandatangan Pak SBY zaman dulu," pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus pajak JHT.
Update Terbaru
Arti Pick Me yang Viral di Medsos, Ini Penjelasan & Contohnya
Selasa / 30-06-2026, 16:24 WIB
Potongan Komisi 8% Hanya untuk Ojol, Taksi Online Belum Tersentuh
Selasa / 30-06-2026, 16:24 WIB
Detik-detik Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Selasa / 30-06-2026, 16:24 WIB
Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 30 Juni 2026: Masih Aktif Nih
Selasa / 30-06-2026, 16:22 WIB
Cara Tim Piala Dunia Memata-matai Lawan di Babak Gugur dengan Waktu Singkat
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Paraguay Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lawan Selanjutnya?
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polri Bedah 80 Rumah Layak Huni
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Pelatih Jepang Usai Tersingkir oleh Brasil: Saya Hancur
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Asap Hitam Membumbung Tinggi
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Nadiem Bakal Banding
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Dianna Russini Tertangkap Kamera Polisi Berbohong soal Tilang
Selasa / 30-06-2026, 16:20 WIB
METI Yakin Target PLTS 100 GW Tercapai, Delapan Tantangan Ini Harus Diatasi
Selasa / 30-06-2026, 16:19 WIB
Kemenkeu: Perubahan Iklim Ancam Perekonomian Indonesia
Selasa / 30-06-2026, 16:19 WIB
NDA Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce Tak Punya Denda Finansial
Selasa / 30-06-2026, 16:15 WIB






