Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak saat dicairkan.

Pajak nol persen ini diberikan sebagai insentif bagi pekerja yang memasuki masa pensiun atau usia tidak produktif.

>>> Berapa Penghasilan Orang Tua untuk KIP Kuliah? Ini Ketentuan Baru 2026

Sementara itu, saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak dengan tarif final 5 persen.

"Inilah yang dikasih fasilitas oleh pemerintah, dikasih tarifnya rendah, yaitu Rp0-Rp50 juta itu nol persen dan di atas Rp50 juta itu 5 persen, sifatnya pun final," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Selasa (30/6).

Eddy menjelaskan bahwa pengenaan pajak pencairan JHT tidak langsung dikalikan jumlah saldo, melainkan setelah dikurangi ambang batas (threshold) yang bebas pajak.

"Jadi misalnya di case ini ada saldonya Rp100 juta, kita cairkan sekaligus.

Jadi Rp100 juta kita kurangin Rp50 juta (threshold), sisanya yang Rp50 jutanya kali 5 persen, berarti pajaknya Rp2,5 juta," jelasnya.

Ia menekankan aturan pajak pencairan JHT ini sudah berlaku sejak pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

"Ini aturan sudah lama di Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 sudah ada yang tandatangan Pak SBY zaman dulu," pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus pajak JHT.