Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kebijakan pembatasan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen yang berlaku mulai 1 Juli 2026 untuk sementara hanya menyasar ojek online (ojol).

Taksi online (taksol) belum disertakan dalam aturan tersebut.

>>> Detik-detik Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Menurut Dudy, pemerintah memprioritaskan ojol lebih dulu karena jumlah mitra maupun penggunanya jauh lebih besar.

"Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," kata Dudy dalam media briefing di Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (26/6).

Potongan Komisi 8 Persen Fokus di Ojek Online, Taksi Online Belum

Batas komisi 8 persen ini merupakan penurunan dari sebelumnya maksimal 20 persen. Pemerintah belum menutup peluang taksol ikut, tetapi hal itu masih dikaji setelah penerapan untuk ojol berjalan.

Ketentuan komisi maksimal 8 persen berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Aturan ini merupakan lanjutan arahan Prabowo pada Mei 2026 untuk menyejahterakan pekerja transportasi online.

Untuk menindaklanjutinya, Kemenhub akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 sebagai dasar penyesuaian batas komisi tersebut.

Dua aplikator terbesar di dalam negeri, Gojek dan Grab, sudah menyatakan bakal memberlakukan komisi 8 persen mulai 1 Juli 2026.

>>> Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 30 Juni 2026: Masih Aktif Nih

Beda Kewenangan

Selain karena jumlah ojol lebih banyak dari taksol, Dudy juga menjelaskan pengaturan keduanya berbeda.

Untuk Jabodetabek kewenangannya ada di Kemenhub, sedangkan di luar wilayah itu diserahkan ke pemerintah provinsi.