Besaran penghasilan orang tua menjadi salah satu syarat ekonomi utama dalam pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Tidak semua calon mahasiswa bisa menjadi penerima manfaat program ini.

Pemerintah menerapkan perubahan aturan pada KIP Kuliah 2026. Calon mahasiswa perlu memahami ketentuan terbaru agar dapat mempersiapkan dokumen dengan tepat.

>>> Influencer Daerah Hingga Akun Pemerintah Jadi Sasaran Komen Judol

Syarat Penghasilan Orang Tua KIP Kuliah 2026

Berdasarkan Pedoman Pendaftaran Program KIP Kuliah 2026 dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, syarat ekonomi penerima KIP Kuliah mengalami perubahan.

Sebelumnya, batas maksimal pendapatan kotor gabungan orang tua adalah Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.

Kini, ketentuan tersebut berubah menjadi pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal calon mahasiswa.

Apabila penghasilan keluarga melebihi UMP, peluang lolos sebagai penerima KIP Kuliah semakin kecil karena dianggap masuk kategori keluarga mampu.

Sebagai contoh, seorang calon mahasiswa berdomisili di DKI Jakarta dengan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan.

Jika ayah memiliki penghasilan Rp3.000.000 dan ibu Rp500.000 per bulan, total pendapatan kotor gabungan orang tua sebesar Rp3.500.000 per bulan.

Karena jumlah tersebut masih di bawah UMP DKI Jakarta, calon mahasiswa tersebut memenuhi syarat ekonomi untuk mendaftar KIP Kuliah 2026.

Seluruh data dan dokumen tetap akan diverifikasi oleh perguruan tinggi sebelum penetapan penerima bantuan.

Cara Membuat Surat Keterangan untuk KIP Kuliah

Bagi calon mahasiswa yang belum terdata dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional) diwajibkan membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).