Surat ini berfungsi sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga dan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.

>>> Jadwal Siaran Langsung Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat pengantar dari RT/RW, surat pengantar dari desa atau kelurahan, formulir SKTM, dan surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai Rp10.000.

Langkah pembuatan surat keterangan dimulai dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili untuk mengajukan surat pengantar.

Kemudian, bawa seluruh dokumen persyaratan ke Dinas Sosial kabupaten atau kota untuk proses pengajuan.

Dinas Sosial akan memverifikasi data berdasarkan DTKS atau DTSEN. Apabila data dinyatakan sesuai, surat keterangan dapat digunakan sebagai dokumen pendukung pendaftaran KIP Kuliah.

Surat keterangan penghasilan harus mencantumkan penghasilan ayah dan ibu beserta pekerjaan masing-masing. Jika kedua orang tua bekerja, seluruh kolom penghasilan diisi.

Jika hanya salah satu yang bekerja, orang tua yang tidak bekerja tetap dicantumkan dengan keterangan "tidak bekerja" atau "mengurus rumah tangga" dan penghasilan Rp0.

Jika orang tua tidak bekerja karena sakit atau usia lanjut, kolom wali dapat diisi beserta nominal bantuan yang diberikan setiap bulan.

Jika calon mahasiswa berstatus yatim piatu, penghasilan yang dicantumkan adalah penghasilan wali yang menanggung kebutuhan sehari-hari.

Jika orang tua telah bercerai, cukup cantumkan penghasilan orang tua yang tinggal bersama pemohon, sedangkan orang tua yang terpisah diberi keterangan bercerai dengan penghasilan Rp0.

>>> Noussair Mazraoui Sesumbar usai Depak Belanda: Maroko Kini Sejajar dengan Tim Elit Dunia

Dengan memahami aturan baru KIP Kuliah 2026, calon mahasiswa dapat mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal sehingga proses pendaftaran dan verifikasi berjalan lebih lancar.