Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Vonis tersebut terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

>>> Dianna Russini Tertangkap Kamera Polisi Berbohong soal Tilang

“Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya dan keluarga saya, demi Indonesia yang masih saya cintai, saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran,” kata Nadiem usai sidang vonis, Selasa (30/6).

Nadiem menilai vonis tersebut tidak masuk akal karena hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

“Saya divonis 10 tahun, plus 5 tahun jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” ujarnya.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

>>> METI Yakin Target PLTS 100 GW Tercapai, Delapan Tantangan Ini Harus Diatasi

Nadiem mengaku tidak memiliki harta sebanyak itu.

“Saya divonis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya, mereka tahu itu dari hasil laporan kekayaan saya di akhir menjabat.

Saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun. Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun,” katanya.

>>> Kemenkeu: Perubahan Iklim Ancam Perekonomian Indonesia

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.