Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden Joko Widodo itu terbukti melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

>>> Syarat Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tidak Kena Pajak

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S.

Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

>>> Pelatih Maroko: Kami Dapat Rasa Hormat Usai Singkirkan Belanda

Hakim mempertimbangkan hal memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis. Hal meringankan adalah Nadiem belum pernah dipidana sebelumnya.

Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan Nadiem seharusnya dibebaskan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang meminta hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

>>> Nadiem Makarim Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang merupakan harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga dari korupsi.