Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada Nadiem Makarim.

Hukuman ini terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

>>> Feng Shui: Jangan Letakkan Cermin Menghadap Pintu Utama, Ini Alasannya

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

"Menjatuhkan uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang. Dalam hal tidak punya harta benda diganti pidana penjara 5 tahun," ujarnya.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair.

Selain uang pengganti, Nadiem juga dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

>>> Pertamina Perkuat Distribusi BBM dan LPG hingga ke Pelosok RI

Jika denda tidak dibayar, kekayaan dapat disita dan dilelang. Apabila tidak cukup, pidana denda diganti penjara 190 hari.

Hakim mempertimbangkan hal memberatkan seperti perbuatan yang sistematis dan bertentangan dengan pemberantasan korupsi. Hal meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.

Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Andi menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan Nadiem seharusnya dibebaskan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang meminta hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

>>> Pengamat: PSI Jangan Terlalu Berharap pada Jokowi, Contoh Golkar

Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun dari harta kekayaan yang tidak seimbang.