Nadiem Makarim Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada Nadiem Makarim.
Hukuman ini terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
>>> Feng Shui: Jangan Letakkan Cermin Menghadap Pintu Utama, Ini Alasannya
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
"Menjatuhkan uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang. Dalam hal tidak punya harta benda diganti pidana penjara 5 tahun," ujarnya.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair.
Selain uang pengganti, Nadiem juga dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
>>> Pertamina Perkuat Distribusi BBM dan LPG hingga ke Pelosok RI
Jika denda tidak dibayar, kekayaan dapat disita dan dilelang. Apabila tidak cukup, pidana denda diganti penjara 190 hari.
Hakim mempertimbangkan hal memberatkan seperti perbuatan yang sistematis dan bertentangan dengan pemberantasan korupsi. Hal meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Andi menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan Nadiem seharusnya dibebaskan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang meminta hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
>>> Pengamat: PSI Jangan Terlalu Berharap pada Jokowi, Contoh Golkar
Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun dari harta kekayaan yang tidak seimbang.
Update Terbaru
Arti Pick Me yang Viral di Medsos, Ini Penjelasan & Contohnya
Selasa / 30-06-2026, 16:24 WIB
Potongan Komisi 8% Hanya untuk Ojol, Taksi Online Belum Tersentuh
Selasa / 30-06-2026, 16:24 WIB
Detik-detik Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Selasa / 30-06-2026, 16:24 WIB
Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 30 Juni 2026: Masih Aktif Nih
Selasa / 30-06-2026, 16:22 WIB
Cara Tim Piala Dunia Memata-matai Lawan di Babak Gugur dengan Waktu Singkat
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Paraguay Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lawan Selanjutnya?
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polri Bedah 80 Rumah Layak Huni
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Pelatih Jepang Usai Tersingkir oleh Brasil: Saya Hancur
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Asap Hitam Membumbung Tinggi
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Nadiem Bakal Banding
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Dianna Russini Tertangkap Kamera Polisi Berbohong soal Tilang
Selasa / 30-06-2026, 16:20 WIB
METI Yakin Target PLTS 100 GW Tercapai, Delapan Tantangan Ini Harus Diatasi
Selasa / 30-06-2026, 16:19 WIB
Kemenkeu: Perubahan Iklim Ancam Perekonomian Indonesia
Selasa / 30-06-2026, 16:19 WIB
NDA Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce Tak Punya Denda Finansial
Selasa / 30-06-2026, 16:15 WIB






