Selain mengusulkan tarif pajak manfaat JHT menjadi nol persen, ia juga akan meminta pemerintah membebaskan pajak pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).

>>> Influencer Daerah Hingga Akun Pemerintah Jadi Sasaran Komen Judol

Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 21, sehingga pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak.

Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

Ia menyebut usulan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada Purbaya sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Said Iqbal menjelaskan usulan penghapusan pajak JHT itu merupakan satu dari sejumlah langkah mitigasi yang tengah ditempuh pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan gelombang PHK.

Langkah mitigasi lainnya mencakup pencegahan relokasi industri, memastikan pembayaran pesangon, hingga merevisi aturan pekerja alih daya (outsourcing).

Ia menilai ancaman PHK masih membayangi sektor industri akibat perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri, hingga relokasi produksi perusahaan multinasional ke negara lain.

"Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam.

Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah.

>>> Jadwal Siaran Langsung Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026

Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan," ucap Said Iqbal.