JHT Kena Pajak, DJP: Aturannya Sudah Ada Sejak Era SBY
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bukanlah kebijakan baru.
Ketentuan tersebut telah berlaku sejak lama dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
>>> Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli, Komdigi Targetkan Tekan Spam dan Judi Online
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat, Eddy Triono, menyatakan bahwa aturan pajak JHT sudah ada lebih dari satu dekade.
Regulasi itu ditandatangani pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Ini aturan (pajak JHT) sudah lama… di Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2009 sudah ada, yang tanda tangan Pak SBY zaman dulu,” ujar Eddy dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Eddy menjelaskan, kesalahpahaman di masyarakat muncul karena banyak yang mengira seluruh pencairan dana JHT langsung dikenakan pajak.
Padahal, PPh Final hanya berlaku jika nilai manfaat JHT melewati batas tertentu.
Simulasi Perhitungan Pajak JHT
Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, pencairan manfaat JHT dalam jangka waktu dua tahun kalender dikenakan tarif PPh Final 0 persen jika nilainya kurang dari atau sama dengan Rp50 juta.
Manfaat JHT yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen.
>>> Akademisi Ingatkan Revisi UU Hak Cipta Bisa Hambat Ekonomi Kreatif
“Dalam dua tahun kalender sejak pensiun, kalau dicairkan di sana hanya kena PPh final. Rp0 sampai Rp50 juta kena tarif 0 persen.
Di atas itu, semuanya sampai berapa miliar pun kenanya 5 persen,” ucapnya.
Eddy menegaskan bahwa perhitungan pajak tidak dilakukan dengan mengalikan tarif 5 persen terhadap seluruh nilai manfaat JHT.
Pajak hanya dikenakan pada bagian saldo yang berada di atas batas Rp50 juta.
Ia memberi contoh: jika seorang pekerja menerima pencairan JHT sebesar Rp100 juta, nilai tersebut tidak langsung dikalikan 5 persen.
Pertama, dikurangi batas bebas pajak Rp50 juta, baru sisanya dikenakan pajak.
“Misalnya saldonya Rp100 juta, kita cairkan sekaligus. Jadi Rp100 juta kita kurangi Rp50 juta, baru Rp50 jutanya dikali 5 persen.
>>> Mengenal Penampilan dan Lore Azure dari Game Forsaken
Berarti Rp2,5 juta, jadi separuh dari yang disebutkan,” jelasnya.
Update Terbaru
INDEF Ingatkan Efek Domino B50 ke APBN dan Minyak Goreng
Selasa / 30-06-2026, 19:19 WIB
Valve Rilis Pembaruan SteamOS untuk Optimalkan VRAM Steam Machine
Selasa / 30-06-2026, 19:15 WIB
Rockstar Ikut Sebut GTA 6 'Plays Best on PS5', Xbox Tak Disebut dalam Iklan
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
Bananya Rayakan 10 Tahun dengan Anime Baru Bananya At Home Party, Tayang 10 Juli
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Kuansing Riau
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
Bom Paket Gegerkan Monako, Pelaku Diduga Kabur ke Prancis
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
Prancis vs Swedia: Dominasi Les Bleus atau Kejutan Blågult?
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Picu Kanker Mulut, Bukan Cuma Merokok
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
Kapolda Jabar Rudi Setiawan Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen
Selasa / 30-06-2026, 19:09 WIB
Hakim: Kerugian Negara Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem Rp1,5 T
Selasa / 30-06-2026, 19:09 WIB
Resmi Perpanjang Kontrak, Eksel Runtukahu Target Juara Bersama Persija
Selasa / 30-06-2026, 19:07 WIB
Maroko Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti Dramatis di Piala Dunia 2026
Selasa / 30-06-2026, 19:07 WIB
Hakim: Nadiem Lampaui Kewenangan Tempatkan Jurist Tan di Kementerian
Selasa / 30-06-2026, 19:07 WIB






