Hakim: Kerugian Negara Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem Rp1,5 T
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 mencapai Rp1,5 triliun.
Perkara ini menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
>>> Resmi Perpanjang Kontrak, Eksel Runtukahu Target Juara Bersama Persija
Hakim menyatakan nilai kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Metode penghitungan yang digunakan BPKP adalah selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan negara.
Rincian Kerugian per Tahun
Hakim anggota Mardiantos merinci kerugian negara pada 2020 sebesar Rp127,9 miliar dari pengadaan 107.040 unit laptop Chromebook.
Pembayaran netto saat itu Rp554 miliar, namun nilai wajar hanya Rp426 miliar.
Pada 2021, kerugian negara dihitung sebesar Rp544,5 miliar, dan pada 2022 sebesar Rp895,3 miliar.
>>> Maroko Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti Dramatis di Piala Dunia 2026
Total kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah Rp1.567.888.662.716,74.
Hakim berkesimpulan hasil audit BPKP valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti, memiliki hubungan sebab akibat dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa.
Nadiem telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus ini.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp809,5 miliar, atau diganti pidana 5 tahun penjara jika tidak dibayar.
>>> Hakim: Nadiem Lampaui Kewenangan Tempatkan Jurist Tan di Kementerian
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki dissenting opinion dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan.
Update Terbaru
Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Usai Kalah Adu Penalti dari Paraguay
Selasa / 30-06-2026, 20:22 WIB
KPK Amankan Mobil dan Transaksi Keuangan dalam OTT di Kuansing
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
BSI Sambut Penempatan SAL, Siap Perkuat Pembiayaan Produktif
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
BGN Temui Amran, Minta Pasokan Telur dan Sayur untuk Dapur MBG di Timur RI
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
Survei: 15% Gen Z Bawa Orang Tua saat Wawancara Kerja, Bahkan Bantu Nego Gaji
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
BEI Ingatkan Investor Jangan Sekadar Ikut Tren, FOMO Hambat Pendalaman Pasar
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
DEN Minta Persetujuan Blending Batu Bara Tak Hambat Pasokan PLTU
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
Dampak Perang Rusia-Ukraina: Burung Bersarang dari Kabel Optik Drone
Selasa / 30-06-2026, 20:20 WIB
Microsoft: Indonesia Jadi Salah Satu Pengguna AI Paling Maju di Dunia Kerja
Selasa / 30-06-2026, 20:19 WIB
Laba Bersih MDKA Melonjak 4.523% pada Kuartal I 2026, Ditopang Emas dan Nikel
Selasa / 30-06-2026, 20:19 WIB
Susul Messi ke Amerika, Robert Lewandowski Resmi Gabung Chicago Fire, Kontrak Hingga 2028
Selasa / 30-06-2026, 20:15 WIB
Persija Resmi Perpanjang Kontrak Dia Syayid, Diproyeksikan Jadi Andalan Shin Tae-yong
Selasa / 30-06-2026, 20:14 WIB
Generasi Terbaru Mazda MX-5 Bisa Jadi yang Terakhir Bermesin Bensin
Selasa / 30-06-2026, 20:14 WIB
Issa Diop: Kemenangan Maroko atas Belanda karena Allah
Selasa / 30-06-2026, 20:14 WIB






