Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 mencapai Rp1,5 triliun.

Perkara ini menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

>>> Resmi Perpanjang Kontrak, Eksel Runtukahu Target Juara Bersama Persija

Hakim menyatakan nilai kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Metode penghitungan yang digunakan BPKP adalah selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan negara.

Rincian Kerugian per Tahun

Hakim anggota Mardiantos merinci kerugian negara pada 2020 sebesar Rp127,9 miliar dari pengadaan 107.040 unit laptop Chromebook.

Pembayaran netto saat itu Rp554 miliar, namun nilai wajar hanya Rp426 miliar.

Pada 2021, kerugian negara dihitung sebesar Rp544,5 miliar, dan pada 2022 sebesar Rp895,3 miliar.

>>> Maroko Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti Dramatis di Piala Dunia 2026

Total kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah Rp1.567.888.662.716,74.

Hakim berkesimpulan hasil audit BPKP valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.

Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti, memiliki hubungan sebab akibat dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa.

Nadiem telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus ini.

Ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp809,5 miliar, atau diganti pidana 5 tahun penjara jika tidak dibayar.

>>> Hakim: Nadiem Lampaui Kewenangan Tempatkan Jurist Tan di Kementerian

Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki dissenting opinion dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan.