Hakim: Nadiem Lampaui Kewenangan Tempatkan Jurist Tan di Kementerian
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menempatkan dua staf khusus menteri melampaui kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, staf khusus menteri hanya memiliki kewenangan memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri dalam bidang tertentu.
>>> Amran Pastikan Pasokan B50 Aman, Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Staf khusus tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon 1 dan eselon 2, serta tidak berwenang merumuskan atau memutuskan kebijakan.
Namun, dalam praktiknya, Nadiem menempatkan dua staf khususnya dalam posisi yang jauh dari kewenangannya.
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi internal kementerian telah cukup terbukti bahwa terdakwa menempatkan saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," kata hakim saat membaca pertimbangan vonis di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6).
Hakim mengutip keterangan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri, yang menyebut Jurist Tan kerap memimpin rapat melalui Zoom terkait kebijakan kementerian.
Menurut saksi, proses penganggaran dan kebijakan pengadaan lebih banyak dipercayakan kepada staf khusus dibandingkan kepada direktur jenderal.
"Bahwa Jurist Tan dekat dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan apa yang dikatakan Jurist Tan adalah merupakan perkataan terdakwa," kata Hakim.
Hakim menilai penempatan staf khusus pada posisi tersebut bukan terjadi secara kebetulan, melainkan telah dirancang secara sistematis sejak sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.
Update Terbaru
Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Usai Kalah Adu Penalti dari Paraguay
Selasa / 30-06-2026, 20:22 WIB
KPK Amankan Mobil dan Transaksi Keuangan dalam OTT di Kuansing
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
BSI Sambut Penempatan SAL, Siap Perkuat Pembiayaan Produktif
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
BGN Temui Amran, Minta Pasokan Telur dan Sayur untuk Dapur MBG di Timur RI
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
Survei: 15% Gen Z Bawa Orang Tua saat Wawancara Kerja, Bahkan Bantu Nego Gaji
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
BEI Ingatkan Investor Jangan Sekadar Ikut Tren, FOMO Hambat Pendalaman Pasar
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
DEN Minta Persetujuan Blending Batu Bara Tak Hambat Pasokan PLTU
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
Dampak Perang Rusia-Ukraina: Burung Bersarang dari Kabel Optik Drone
Selasa / 30-06-2026, 20:20 WIB
Microsoft: Indonesia Jadi Salah Satu Pengguna AI Paling Maju di Dunia Kerja
Selasa / 30-06-2026, 20:19 WIB
Laba Bersih MDKA Melonjak 4.523% pada Kuartal I 2026, Ditopang Emas dan Nikel
Selasa / 30-06-2026, 20:19 WIB
Susul Messi ke Amerika, Robert Lewandowski Resmi Gabung Chicago Fire, Kontrak Hingga 2028
Selasa / 30-06-2026, 20:15 WIB
Persija Resmi Perpanjang Kontrak Dia Syayid, Diproyeksikan Jadi Andalan Shin Tae-yong
Selasa / 30-06-2026, 20:14 WIB
Generasi Terbaru Mazda MX-5 Bisa Jadi yang Terakhir Bermesin Bensin
Selasa / 30-06-2026, 20:14 WIB
Issa Diop: Kemenangan Maroko atas Belanda karena Allah
Selasa / 30-06-2026, 20:14 WIB






