Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menempatkan dua staf khusus menteri melampaui kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, staf khusus menteri hanya memiliki kewenangan memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri dalam bidang tertentu.

>>> Amran Pastikan Pasokan B50 Aman, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Staf khusus tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon 1 dan eselon 2, serta tidak berwenang merumuskan atau memutuskan kebijakan.

Namun, dalam praktiknya, Nadiem menempatkan dua staf khususnya dalam posisi yang jauh dari kewenangannya.

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi internal kementerian telah cukup terbukti bahwa terdakwa menempatkan saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," kata hakim saat membaca pertimbangan vonis di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6).

Hakim mengutip keterangan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri, yang menyebut Jurist Tan kerap memimpin rapat melalui Zoom terkait kebijakan kementerian.

Menurut saksi, proses penganggaran dan kebijakan pengadaan lebih banyak dipercayakan kepada staf khusus dibandingkan kepada direktur jenderal.

"Bahwa Jurist Tan dekat dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan apa yang dikatakan Jurist Tan adalah merupakan perkataan terdakwa," kata Hakim.

Hakim menilai penempatan staf khusus pada posisi tersebut bukan terjadi secara kebetulan, melainkan telah dirancang secara sistematis sejak sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.