>>> KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing untuk Serahkan Diri

"Terdakwa sendiri di persidangan mengakui bahwa grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Tim' yang dibentuk pada 28 Agustus 2019, sebelum dilantik menjadi menteri pada 23 Oktober 2019, sudah berisi orang-orang yang akan ditempatkan dalam jajaran staf khusus menteri, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani," ujar hakim.

Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion.

>>> Panas Ekstrem Eropa, Warga Khawatir Risiko Kebakaran Hutan

Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.