Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen untuk menyerahkan diri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan kedua pejabat tersebut sangat dibutuhkan dalam proses hukum dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuansing, Riau.

>>> Panas Ekstrem Eropa, Warga Khawatir Risiko Kebakaran Hutan

"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/6).

Sebelumnya, KPK menangkap sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kuansing dan Jakarta. Sembilan orang diamankan di Kuansing, satu orang di Jakarta.

>>> The First Descendant Patch 1.3.33 Hadir 2 Juli dengan Event Anniversary ke-2

Dari sepuluh orang tersebut, lima orang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.

Mereka terdiri dari tiga pihak swasta, satu ASN Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN setempat.

>>> Asam Amino Esensial Ini Bisa Mengubah Cara Kita Menua

Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.