KPK Berharap Yaqut Cholil Qoumas Segera Pulih untuk Lanjutkan Proses Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani operasi terkait masalah pencernaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindakan medis dilakukan pada Senin (29/6). Penyidik terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut.
>>> Amran Sebut RI Rugi Rp600 Triliun per Tahun Akibat Manipulasi Data Ekspor Sawit
"Kami berharap kondisi terus membaik, untuk bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Yaqut dibantarkan dari tahanan pada malam 24 Juni untuk rawat inap di RS Polri Kramat Jati karena masalah pencernaan.
Selama perawatan, pengawal tahanan KPK memberikan pengamanan melekat.
Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap.
Dalam kasus kuota haji tambahan, Yaqut dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah diperpanjang penahanan selama 30 hari sejak awal Juni.
>>> Puan Minta Pelatihan Calon Manajer Kopdes Fokus pada Manajerial
KPK mengebut penanganan kasus ini.
Pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dibarengi dengan dua tersangka lain yang ditahan pada 8 Juni, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Dalam penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
>>> Maroko Tekuk Belanda, Saibari Samai Rekor Unik Ronaldo di Piala Dunia
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 diduga merugikan negara Rp622 miliar.
Update Terbaru
10+ Link Download Livery ES Truck Simulator ID Wahyu Abadi 02
Selasa / 30-06-2026, 18:20 WIB
OJK Perluas Pembiayaan Berkelanjutan RI demi Sokong Transisi Energi
Selasa / 30-06-2026, 18:19 WIB
Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion: Nadiem Tak Terbukti Niat Jahat
Selasa / 30-06-2026, 18:19 WIB
Antitesis Jerman dan Pola Berulang dalam Kegagalan
Selasa / 30-06-2026, 18:15 WIB
Bank Jakarta Dukung STBM, Hibahkan MCK Komunal di Jakbar
Selasa / 30-06-2026, 18:14 WIB
Himbara Sambut Baik Penempatan Dana SAL Rp381 Triliun Akhir Tahun
Selasa / 30-06-2026, 18:14 WIB
Pencairan JHT Tuai Sorotan, DJP Ungkap 1,6 Juta Klaim Bebas Pajak
Selasa / 30-06-2026, 18:14 WIB
JHT Kena Pajak, DJP: Aturannya Sudah Ada Sejak Era SBY
Selasa / 30-06-2026, 18:14 WIB
Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli, Komdigi Targetkan Tekan Spam dan Judi Online
Selasa / 30-06-2026, 18:14 WIB
Akademisi Ingatkan Revisi UU Hak Cipta Bisa Hambat Ekonomi Kreatif
Selasa / 30-06-2026, 18:14 WIB
Mengenal Penampilan dan Lore Azure dari Game Forsaken
Selasa / 30-06-2026, 18:10 WIB
Iran Tersingkir di Piala Dunia, Kepala Keamanan AS Joget Kegirangan
Selasa / 30-06-2026, 18:09 WIB
PDIP Nonaktifkan Veronika Lake Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Selasa / 30-06-2026, 18:09 WIB
Mengenal Karakter Utama dari Game Dandy's World
Selasa / 30-06-2026, 18:08 WIB






