Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani operasi terkait masalah pencernaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindakan medis dilakukan pada Senin (29/6). Penyidik terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut.

>>> Amran Sebut RI Rugi Rp600 Triliun per Tahun Akibat Manipulasi Data Ekspor Sawit

"Kami berharap kondisi terus membaik, untuk bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Yaqut dibantarkan dari tahanan pada malam 24 Juni untuk rawat inap di RS Polri Kramat Jati karena masalah pencernaan.

Selama perawatan, pengawal tahanan KPK memberikan pengamanan melekat.

Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap.

Dalam kasus kuota haji tambahan, Yaqut dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah diperpanjang penahanan selama 30 hari sejak awal Juni.

>>> Puan Minta Pelatihan Calon Manajer Kopdes Fokus pada Manajerial

KPK mengebut penanganan kasus ini.

Pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dibarengi dengan dua tersangka lain yang ditahan pada 8 Juni, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Dalam penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

>>> Maroko Tekuk Belanda, Saibari Samai Rekor Unik Ronaldo di Piala Dunia

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 diduga merugikan negara Rp622 miliar.