Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp600 triliun per tahun akibat praktik under invoicing dalam ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Praktik ini terjadi ketika nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dari harga jual sebenarnya di pasar internasional.

>>> Puan Minta Pelatihan Calon Manajer Kopdes Fokus pada Manajerial

Amran menyampaikan hal tersebut dalam acara Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026-2031 di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).

Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan perbaikan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui satu pintu untuk menekan under invoicing.

Skema tersebut akan dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam strategis yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

"Kalau ini kita ambil kembali dan direct ke negara tujuan, artinya apa, bisa dua kali lipat! Baru sawit, itu kita kehilangan peluang Rp500 triliun-Rp600 triliun.

Rp600 triliun kehilangan kita satu tahun," kata Amran.

Amran mencontohkan under invoicing terjadi ketika CPO dibeli Rp14 ribu per kilogram di dalam negeri, lalu dijual Rp27 ribu per kilogram ke perusahaan sendiri di luar negeri sehingga tidak terkena pajak.

>>> Maroko Tekuk Belanda, Saibari Samai Rekor Unik Ronaldo di Piala Dunia

Dalam paparannya, Amran menampilkan data bahwa praktik under invoicing telah berlangsung selama 34 tahun, periode 1991-2024, dengan akumulasi nilai mencapai sekitar US$908 miliar atau setara Rp16.255,92 triliun.

"Itu Rp15 ribu triliun kehilangan negara, senilai dengan aset negara BUMN," ujarnya.

Ia menilai penerimaan negara dapat meningkat jika ekspor dilakukan langsung ke negara tujuan dengan nilai transaksi sesuai harga pasar.

Amran juga menyoroti ketidaksesuaian antara kenaikan harga CPO dunia dengan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

Data Kementan menunjukkan harga CPO dunia mencapai Rp27.882 per kg pada Mei 2026, naik 47,01 persen dari Rp17.111 per kg pada April 2024.

Sementara itu, harga CPO nasional (KPBN) hanya Rp14.938 per kg, dan harga TBS petani mitra sekitar Rp3.425 per kg, serta TBS nonmitra Rp2.734 per kg.

>>> Apa Perbedaan CV dan Resume? Ini Bedanya buat Kamu yang Lagi Cari Kerja

Kementan mencatat harga TBS nasional hanya meningkat 29-32 persen, jauh lebih rendah dibandingkan lonjakan harga CPO dunia.