Akademisi Ingatkan Revisi UU Hak Cipta Bisa Hambat Ekonomi Kreatif
Wacana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali menjadi perdebatan.
Fokus pembahasan tidak hanya pada tata kelola royalti musik, tetapi juga perlindungan hak cipta karya jurnalistik dan kreatif lainnya.
>>> Mengenal Penampilan dan Lore Azure dari Game Forsaken
Akademisi Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari, menilai niat pemerintah memperkuat perlindungan hak cipta patut diapresiasi.
Namun, ia mengingatkan penerapan hak eksklusif yang terlalu ketat berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan bagi perusahaan, platform digital, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif.
"Hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya penggunaan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi.
Akibatnya, inovasi pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat," ujar Devi, Selasa (30/6/2026).
Padahal, sektor ekonomi kreatif memberikan kontribusi signifikan dengan PDB Rp1.611 triliun pada 2024 dan mempekerjakan lebih dari 27 juta orang pada 2025.
Transparansi Royalti Musik Disorot
Isu transparansi tata kelola royalti musik kembali mengemuka.
Sejumlah musisi menyoroti mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kelompok penyanyi dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) meminta pengelolaan royalti dilakukan lebih transparan.
>>> Iran Tersingkir di Piala Dunia, Kepala Keamanan AS Joget Kegirangan
Penyanyi Kunto Aji menilai pemerintah dan DPR perlu memastikan mekanisme penghimpunan, pelaporan, audit, hingga distribusi royalti dapat dipahami dan dipercaya sebelum revisi dibahas lebih lanjut.
Saat ini, pengelolaan royalti musik diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.
Update Terbaru
Valve Rilis Pembaruan SteamOS untuk Optimalkan VRAM Steam Machine
Selasa / 30-06-2026, 19:15 WIB
Rockstar Ikut Sebut GTA 6 'Plays Best on PS5', Xbox Tak Disebut dalam Iklan
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
Bananya Rayakan 10 Tahun dengan Anime Baru Bananya At Home Party, Tayang 10 Juli
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Kuansing Riau
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
Bom Paket Gegerkan Monako, Pelaku Diduga Kabur ke Prancis
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
Prancis vs Swedia: Dominasi Les Bleus atau Kejutan Blågult?
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Picu Kanker Mulut, Bukan Cuma Merokok
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
Kapolda Jabar Rudi Setiawan Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen
Selasa / 30-06-2026, 19:09 WIB
Hakim: Kerugian Negara Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem Rp1,5 T
Selasa / 30-06-2026, 19:09 WIB
Resmi Perpanjang Kontrak, Eksel Runtukahu Target Juara Bersama Persija
Selasa / 30-06-2026, 19:07 WIB
Maroko Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti Dramatis di Piala Dunia 2026
Selasa / 30-06-2026, 19:07 WIB
Hakim: Nadiem Lampaui Kewenangan Tempatkan Jurist Tan di Kementerian
Selasa / 30-06-2026, 19:07 WIB
Amran Pastikan Pasokan B50 Aman, Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Selasa / 30-06-2026, 19:07 WIB






