Wacana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali menjadi perdebatan.

Fokus pembahasan tidak hanya pada tata kelola royalti musik, tetapi juga perlindungan hak cipta karya jurnalistik dan kreatif lainnya.

>>> Mengenal Penampilan dan Lore Azure dari Game Forsaken

Akademisi Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari, menilai niat pemerintah memperkuat perlindungan hak cipta patut diapresiasi.

Namun, ia mengingatkan penerapan hak eksklusif yang terlalu ketat berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan bagi perusahaan, platform digital, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif.

"Hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya penggunaan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi.

Akibatnya, inovasi pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat," ujar Devi, Selasa (30/6/2026).

Padahal, sektor ekonomi kreatif memberikan kontribusi signifikan dengan PDB Rp1.611 triliun pada 2024 dan mempekerjakan lebih dari 27 juta orang pada 2025.

Transparansi Royalti Musik Disorot

Isu transparansi tata kelola royalti musik kembali mengemuka.

Sejumlah musisi menyoroti mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kelompok penyanyi dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) meminta pengelolaan royalti dilakukan lebih transparan.

>>> Iran Tersingkir di Piala Dunia, Kepala Keamanan AS Joget Kegirangan

Penyanyi Kunto Aji menilai pemerintah dan DPR perlu memastikan mekanisme penghimpunan, pelaporan, audit, hingga distribusi royalti dapat dipahami dan dipercaya sebelum revisi dibahas lebih lanjut.

Saat ini, pengelolaan royalti musik diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.