Viral di media sosial mengenai keengganan sebagian masyarakat menerima petugas Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Hal ini dikhawatirkan menghambat upaya pemerintah memetakan kekuatan ekonomi Indonesia.

Padahal, data yang dihimpun melalui sensus menjadi fondasi penting untuk membuka potensi riil Indonesia, terutama di sektor ekonomi kreatif yang terus tumbuh.

>>> Rocky Gerung Sebut Tiyo Ardianto Bodoh karena Jadikan Prabowo 'Kucing'

Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sonny Harry Budiutomo Harmadi menegaskan pelaksanaan sensus ekonomi merupakan amanat undang-undang. Masyarakat diharapkan bersikap kooperatif ketika petugas datang melakukan pendataan.

"Tidak boleh (menolak) karena ini adalah amanat undang-undang," ujar Sonny, dikutip Selasa (30/6).

BPS mengimbau masyarakat agar tidak menolak kedatangan petugas sensus.

Lembaga tersebut menjamin seluruh data yang dikumpulkan dirahasiakan dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.

Meski demikian, di lapangan masih terdapat sebagian masyarakat yang enggan menerima petugas sensus. Rendahnya tingkat kepercayaan terhadap berbagai program pemerintah menjadi salah satu tantangan.

Sonny memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh petugas sensus dibekali identitas resmi berupa rompi, kartu pengenal, dan surat tugas.

"Bisa dilihat dari identitas rompi, kartu pengenal dan surat tugasnya. Seluruh petugas dan pengawas lapangan dibekali dengan itu," jelasnya.

Dalam Sensus Ekonomi 2026, pemerintah akan mendata seluruh unit usaha, mulai dari skala besar hingga usaha mikro yang dijalankan dari rumah.

Pendataan juga mencakup pelaku usaha yang memasarkan produknya melalui media sosial maupun platform digital.

"Makanya kita akan mendata di level keluarga juga.

Termasuk usaha-usaha yang dipasarkan melalui media sosial karena sekarang sudah berubah perilaku ekonomi yang mengarah ke perilaku digital," kata Sonny.