2. OT.

03.01-02 Tahun 2016.

Hany Mahfuzah dari Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) menegaskan perlindungan hak ekonomi pencipta harus mencakup seluruh pelaku kreatif, termasuk penulis, penerbit, akademisi, jurnalis, dan perusahaan media.

"Revisi UU Hak Cipta merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh kreator. Namun, revisi tidak boleh melahirkan ketidakpastian hukum baru," kata Hany.

Pemerintah masih menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Draf revisi UU Hak Cipta belum dibuka kepada publik.

Sejumlah isu perlu diperjelas, antara lain batasan pemanfaatan ekonomi atas karya jurnalistik yang berkaitan dengan kepentingan publik.

>>> PDIP Nonaktifkan Veronika Lake Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Kalangan lain mengingatkan agar rumusan pasal tidak terlalu luas sehingga tidak menimbulkan multitafsir atau menjadi "pasal karet" yang menciptakan ketidakpastian hukum.