Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat bicara terkait polemik pengenaan pajak pada pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

DJP menegaskan bahwa mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan pajak karena saldo klaim mereka berada di bawah batas pengenaan pajak.

>>> JHT Kena Pajak, DJP: Aturannya Sudah Ada Sejak Era SBY

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan sekitar 95 persen klaim JHT yang dibayarkan memiliki saldo di bawah Rp50 juta.

Peserta dengan saldo tersebut mendapatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.

"Kalau kita bicara presentasinya di bawah 50 juta itu sekitar 95 persen, which is artinya dia nggak kena pajak, sudah dibebaskan oleh pemerintah," kata Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Kebijakan pembebasan pajak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur tarif PPh Final 0 persen untuk manfaat JHT hingga Rp50 juta pada masa pensiun.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan.

Sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga tidak dikenakan pajak.

Sementara itu, peserta dengan saldo JHT antara Rp50 juta hingga Rp100 juta hanya mencakup sekitar 2,90 persen dari total klaim.

>>> Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli, Komdigi Targetkan Tekan Spam dan Judi Online

Kelompok tersebut dikenakan PPh Final sebesar 5 persen atas bagian saldo yang melebihi Rp50 juta.

"Ternyata untuk yang satunya antara Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta itu ada 2,90 persen, berarti hanya kena 5 persen lah ya," jelasnya.