Adapun peserta dengan saldo JHT di atas Rp100 juta jumlahnya relatif kecil, yakni hanya sekitar 1,65 persen dari keseluruhan penerima manfaat.

"Yang di atas Rp100 juta itu hanya 1,65 persen saja. Monggo teman-teman, beritahu kepada publik itulah yang terjadi," tuturnya.

Inge menegaskan, pengenaan pajak hanya berlaku bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta dan dikenakan terhadap bagian yang melebihi batas tersebut.

Ketentuan itu berlaku apabila pencairan manfaat dilakukan paling lama dalam kurun dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.

Ia pun mempertanyakan kembali munculnya polemik mengenai pajak JHT, mengingat aturan tersebut telah berlaku sejak lama.

>>> Akademisi Ingatkan Revisi UU Hak Cipta Bisa Hambat Ekonomi Kreatif

"Kenapa harus ramai sekarang, di saat peraturan ini sudah lama berlaku," pungkasnya.