Hakim: Nadiem Lampaui Kewenangan Tempatkan Jurist Tan di Kementerian
Selasa / 30-06-2026, 19:07 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem Makarim menempatkan dua staf khusus menteri melampaui kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan.






