IASC: Penipuan Belanja Online Jadi Modus Scam Terbanyak di Indonesia
Indonesia Anti Scam Center (IASC) melaporkan bahwa penipuan transaksi belanja online menjadi modus scam paling dominan di Indonesia.
Hingga Mei 2026, tercatat 77.740 laporan terkait modus ini, atau sekitar 13,4 persen dari total pengaduan yang masuk.
>>> Chelsea Bongkar Tabiat Buruk Enzo Maresca yang Khianati Klub Demi Man City
Total pengaduan yang diterima IASC sepanjang 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026 mencapai 579.459 laporan.
Lima Modus Scam Tertinggi
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto mengungkapkan lima modus scam tertinggi.
Selain penipuan belanja online, modus lain meliputi impersonation atau fake call sebanyak 47.269 laporan, penipuan investasi 26.649 laporan, penipuan kerja 23.910 laporan, dan penipuan media sosial 20.469 laporan.
"Setidaknya ada 579 ribu pengaduan yang masuk. Banyak sekali.
Modus tertinggi atau top five-nya ada penipuan transaksi belanja, kemudian impersonation, penipuan kerja dan penipuan investasi," ujar Hudiyanto dalam Journalist Class Angkatan 12 di Tangerang Selatan, Senin (29/6).
>>> Analisis: Kenapa Dana MBG Rp120 T Bisa Tak Banyak Netes ke Petani-UMKM?
IASC berhasil memblokir dana sebesar Rp638,9 miliar, dengan dana yang dikembalikan kepada korban mencapai Rp169,3 miliar.
Sebanyak 515.554 rekening atau 51,63 persen dari total 998.558 rekening yang dilaporkan berhasil diblokir. Sementara itu, 120.115 nomor telepon telah dilaporkan.
Berdasarkan sebaran laporan, Pulau Jawa mendominasi dengan 404.502 laporan, disusul Sumatra 92.456 laporan, Kalimantan 32.779 laporan, Sulawesi 22.521 laporan, Bali dan Nusa Tenggara 21.323 laporan, Maluku dan Papua 5.646 laporan, serta luar negeri 232 laporan.
Di Pulau Jawa, Jawa Barat menjadi provinsi dengan laporan terbanyak, yaitu 119.750 laporan, diikuti DKI Jakarta 84.848 laporan, Jawa Timur 81.548 laporan, Jawa Tengah 66.402 laporan, dan Banten 40.458 laporan.
IASC merupakan pusat penanganan penipuan di sektor keuangan yang fokus pada penyelamatan dana korban secara real-time.
>>> Jerman Tersingkir di 32 Besar Piala Dunia 2026, Nagelsmann Terancam Dipecat
Lembaga ini merupakan inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian/lembaga dalam Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri terkait.
Update Terbaru
Komut Pertamina Tinjau Fasilitas Strategis di Jatim, Pastikan Distribusi Energi Optimal
Selasa / 30-06-2026, 10:07 WIB
Babak 1 Piala Dunia 2026: Belanda vs Maroko Masih Imbang 0-0
Selasa / 30-06-2026, 10:07 WIB
Rusia Penjarakan 3 Orang karena Bikin Gerakan LGBT
Selasa / 30-06-2026, 10:07 WIB
BEI Catat Dana IPO Naik 26 Persen Jadi Rp155 T di Tengah Volatilitas Pasar
Selasa / 30-06-2026, 10:07 WIB
Prospek Industri Membaik, BLES Optimistis Permintaan Bata Ringan Terus Bertumbuh
Selasa / 30-06-2026, 10:04 WIB
Jangan Keliru, Ini Beda TDAC dan THIM untuk Liburan ke Thailand
Selasa / 30-06-2026, 10:04 WIB
Bapenda DKI Buka Gerai Samsat di PRJ, Layani Bayar PKB Bebas Sanksi
Selasa / 30-06-2026, 10:04 WIB
Render Galaxy Z Fold 8 dan Z Flip 8 Bocor, Tampilkan Desain Baru
Selasa / 30-06-2026, 10:01 WIB
Keamanan D.C. Diperketat Jelang Perayaan 250 Tahun Amerika
Selasa / 30-06-2026, 10:01 WIB
Motorola Solutions Perluas AI Misi Kritis untuk Respons Darurat 911
Selasa / 30-06-2026, 10:00 WIB
Paraguay Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Lewat Drama Adu Penalti Lawan Jerman
Selasa / 30-06-2026, 10:00 WIB
Menteri Pigai Tolak Restorative Justice untuk Taufik Hidayat
Selasa / 30-06-2026, 10:00 WIB
IHSG Anjlok 1,30 Persen ke 5.745 pada Pembukaan Perdagangan
Selasa / 30-06-2026, 10:00 WIB
Daftar HP dan Tablet Samsung yang Dapat Update Android 17 dan One UI 9.0
Selasa / 30-06-2026, 10:00 WIB






