Indonesia Anti Scam Center (IASC) melaporkan bahwa penipuan transaksi belanja online menjadi modus scam paling dominan di Indonesia.

Hingga Mei 2026, tercatat 77.740 laporan terkait modus ini, atau sekitar 13,4 persen dari total pengaduan yang masuk.

>>> Chelsea Bongkar Tabiat Buruk Enzo Maresca yang Khianati Klub Demi Man City

Total pengaduan yang diterima IASC sepanjang 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026 mencapai 579.459 laporan.

Lima Modus Scam Tertinggi

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto mengungkapkan lima modus scam tertinggi.

Selain penipuan belanja online, modus lain meliputi impersonation atau fake call sebanyak 47.269 laporan, penipuan investasi 26.649 laporan, penipuan kerja 23.910 laporan, dan penipuan media sosial 20.469 laporan.

"Setidaknya ada 579 ribu pengaduan yang masuk. Banyak sekali.

Modus tertinggi atau top five-nya ada penipuan transaksi belanja, kemudian impersonation, penipuan kerja dan penipuan investasi," ujar Hudiyanto dalam Journalist Class Angkatan 12 di Tangerang Selatan, Senin (29/6).

>>> Analisis: Kenapa Dana MBG Rp120 T Bisa Tak Banyak Netes ke Petani-UMKM?

IASC berhasil memblokir dana sebesar Rp638,9 miliar, dengan dana yang dikembalikan kepada korban mencapai Rp169,3 miliar.

Sebanyak 515.554 rekening atau 51,63 persen dari total 998.558 rekening yang dilaporkan berhasil diblokir. Sementara itu, 120.115 nomor telepon telah dilaporkan.

Berdasarkan sebaran laporan, Pulau Jawa mendominasi dengan 404.502 laporan, disusul Sumatra 92.456 laporan, Kalimantan 32.779 laporan, Sulawesi 22.521 laporan, Bali dan Nusa Tenggara 21.323 laporan, Maluku dan Papua 5.646 laporan, serta luar negeri 232 laporan.

Di Pulau Jawa, Jawa Barat menjadi provinsi dengan laporan terbanyak, yaitu 119.750 laporan, diikuti DKI Jakarta 84.848 laporan, Jawa Timur 81.548 laporan, Jawa Tengah 66.402 laporan, dan Banten 40.458 laporan.

IASC merupakan pusat penanganan penipuan di sektor keuangan yang fokus pada penyelamatan dana korban secara real-time.

>>> Jerman Tersingkir di 32 Besar Piala Dunia 2026, Nagelsmann Terancam Dipecat

Lembaga ini merupakan inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian/lembaga dalam Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri terkait.