Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan peringatan tegas kepada perusahaan industri untuk lebih disiplin dalam memperbarui data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Pemerintah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tersebut. Selain itu, Kemenperin juga menyoroti pelaku industri yang menolak mengikuti Sensus Ekonomi 2026.

>>> Pixel Watch 5 Dikabarkan Bawa Chip Lama, RAM Naik Jadi 3GB

Isu ini menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kemenperin yang digelar pada Rabu (22/7).

Melalui kebijakan ini, Kemenperin berharap perusahaan industri lebih patuh dalam melaporkan data secara berkala. Data yang akurat diperlukan agar kebijakan industri dapat tepat sasaran.

>>> Bukan 23 Nama, John Herdman Bawa 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Sanksi akan diterapkan bagi perusahaan yang tidak memperbarui data SIINas maupun yang menolak berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026.

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk sanksi masih akan diatur.

>>> Timnas Putri Indonesia Pertahankan Gelar Piala AFF Wanita dengan Lebih Tajam

Kemenperin mengingatkan bahwa kepatuhan pelaporan merupakan kewajiban setiap perusahaan industri. Dengan data yang lengkap, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif.