Implementasi kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) dinilai mampu mendorong peningkatan penjualan kendaraan niaga di Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta saat menghadiri perayaan produksi Isuzu Karawang Plant yang mencapai 300 ribu unit.

>>> Swiss-Belresort Dago Hadirkan Omakase Hana Japanese Pop Up Kitchen

Menurut Setia, penerapan aturan ODOL akan memaksa pelaku usaha menyesuaikan armada mereka dengan regulasi. Kondisi ini dipercaya dapat meningkatkan permintaan kendaraan komersial baru di pasar domestik.

"Ibu bapak yang saya hormati, kebijakan ODOL nanti juga akan berperan aktif dalam meningkatkan penjualan kapasitas kendaraan komersial di Indonesia," kata Setia di pabrik Isuzu, Karawang, Senin (20/7).

Ia berharap Isuzu dapat berperan dalam implementasi kebijakan tersebut. Sebab, lini produk kendaraan niaga Isuzu telah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi.

"Dan saya harap jika memang kebijakan ini akan diimplementasikan, Isuzu dengan nilai TKDN, dengan produk yang disampaikan bapak tadi hampir semua TKDN, juga nanti bisa mengambil peran dalam implementasi kebijakan ODOL ke depan," ujarnya.

>>> Siapa Anak dan Istri Nevi Rizal? Mantan Plt Sekda Kabupaten Gayo Lues yang Anaknya Ketahuan Flexing di Medsos Hingga Memancing Amarah Publik, Bukan Orang Sembarangan?

Kebijakan ODOL atau truk kelebihan muatan direncanakan mulai diterapkan pada 2027. Target pemerintah tidak hanya menyasar sopir, tetapi juga pemilik usaha sebagai dalang utama.

Menurut kepolisian, kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran, melainkan bentuk kejahatan lalu lintas. Aturan ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 277 UU tersebut menyebutkan bahwa over dimension termasuk tindak pidana karena mengubah dimensi kendaraan di luar ketentuan.

>>> Studi Harvard: Kebiasaan Minum Manis Sejak Kecil Picu Hipertensi

Sementara overload merupakan pelanggaran lalu lintas karena muatan melebihi batas.