Seorang pemilik restoran mewah berlabel dua bintang Michelin di Korea Selatan menghadapi tuntutan hukum yang tidak biasa.

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman satu tahun penjara karena diduga menyajikan semut sebagai bahan makanan, yang dianggap ilegal menurut hukum setempat.

>>> Instagram Kini Izinkan Ganti Audio di Postingan Tanpa Hilang Engagement

Melansir Korea Herald, dalam persidangan pada Senin (20/7), jaksa mendakwa pemilik restoran (identitas dirahasiakan) atas pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan.

Selain hukuman kurungan, jaksa juga menuntut denda sebesar 20 juta won (sekitar Rp242 juta) untuk perusahaan yang mengelola restoran tersebut.

Berdasarkan dokumen persidangan, pemilik dan manajemen restoran didakwa mengimpor produk semut kering dari Amerika Serikat dan Thailand. Praktik ini diduga berlangsung sejak tahun 2021, atau sekitar empat tahun.

Semut kering tersebut digunakan sebagai garnish untuk hidangan premium mereka.

Regulasi Ketat Konsumsi Serangga

Regulasi keamanan pangan di Korea Selatan sangat ketat dalam mengatur konsumsi serangga. Saat ini, hanya ada 10 spesies serangga yang resmi disetujui dan aman untuk dikonsumsi manusia.

Semut tidak termasuk dalam daftar tersebut, sehingga penggunaannya sebagai bahan makanan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

>>> Apple Siap Luncurkan Program Sewa Perangkat Apple Upgrade Pekan Depan

Jaksa penuntut membeberkan bahwa restoran tersebut telah menyajikan hidangan sorbet bertabur semut sebanyak lebih dari 12.200 kali.

Total pendapatan dari hidangan itu mencapai 120 juta won. Pihak berwenang memperkirakan ada sekitar 49.000 ekor semut yang telah dikonsumsi oleh para pelanggan.

Meskipun pemilik restoran mengakui dakwaan terkait penggunaan semut, ia mengajukan keberatan atas estimasi jumlah yang diajukan jaksa.

Pemilik mengklaim hanya sekitar 60 persen pengunjung yang bersedia mencoba hidangan ekstrem tersebut. Sebaliknya, jaksa berasumsi bahwa menu semut disajikan ke setiap pelanggan tanpa terkecuali.

Pemilik restoran juga berpendapat bahwa semut hanya menjadi bagian kecil dari rangkaian menu fine dining yang terdiri dari 15 hidangan.

Ia berargumen bahwa penggunaan semut dalam dunia kuliner adalah hal yang lumrah di kancah internasional, mencontohkan restoran di Denmark, Inggris, dan Australia yang juga menggunakan semut untuk memberikan cita rasa unik.

>>> 10 Puisi Hari Anak yang Menyentuh Hati, Cocok untuk Lomba dan Upacara

Kasus ini menarik perhatian besar karena melibatkan restoran kelas atas yang memegang predikat bintang Michelin. Pengadilan telah menjadwalkan sidang putusan akhir pada 2 September mendatang.