Satgas PASTI Hentikan Sementara Operasi Universal Peak dan BAFI Group
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sementara kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia pada Kamis (18/6/2026).
Kedua entitas diduga melakukan penipuan berkedok investasi saham serta menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online tanpa izin.
>>> PN Jakpus Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Hari Ini
Penertiban ini dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan indikasi pelanggaran berat yang merugikan masyarakat.
Modus Operandi Universal Peak
Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado, Amerika Serikat, namun operasinya di Indonesia tidak berizin.
Perusahaan ini diduga menipu dengan skema setoran deposit untuk investasi saham IPO fiktif secara acak kepada anggotanya.
Berdasarkan klarifikasi otoritas, Universal Peak tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyalahgunakan izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Aplikasi serta situs web mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Praktik BAFI Group Indonesia
BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi gagal bayar (galbay) pinjol dengan skema yang justru menjerumuskan korban.
Perusahaan ini mengarahkan korban mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi untuk kemudian ditahan sebagai imbal jasa.
Dalam promosinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim palsu bahwa mereka telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
>>> Harga BBM Non-Subsidi Berpeluang Turun Jika Minyak Dunia Melemah
Verifikasi menunjukkan entitas ini tidak berizin dari regulator manapun dan kegiatannya menyimpang dari izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Tindakan Satgas PASTI
Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI memblokir seluruh akses aplikasi dan tautan kedua entitas tersebut.
Pihak otoritas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan pidana.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi atau pinjol ilegal dapat melapor melalui situs resmi SIPASTI di sipasti. ojk.
go. id.
Laporan juga bisa dikirimkan melalui Kontak OJK 157, nomor WhatsApp 081157157157, serta surat elektronik di konsumen@ojk. go.
>>> Pemerintah Siap Terapkan BBM B50 Mulai 1 Juli 2026
id.
Update Terbaru
Memaksimalkan Ibadah Puasa Asyura di Bulan Muharram
Kamis / 18-06-2026, 10:21 WIB
iCAR Siapkan Dua SUV Listrik Baru untuk Indonesia Tahun Ini
Kamis / 18-06-2026, 10:20 WIB
IHSG Ambles 1,1 Persen ke Level 6.152 pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 10:20 WIB
IHSG Anjlok 1,14 Persen ke 6.150 pada Sesi I, Tertekan Antisipasi BI dan MSCI
Kamis / 18-06-2026, 10:20 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
Kamis / 18-06-2026, 10:20 WIB
KPK: Fuad Hasan Masyhur Hadiri Pemeriksaan Ulang Kasus Kuota Haji
Kamis / 18-06-2026, 10:20 WIB
BPI Danantara dan BP BUMN Percepat Merger Asuransi Pelat Merah
Kamis / 18-06-2026, 10:20 WIB
Harga Minyak Dunia Anjlok Imbas Kesepakatan Damai AS dan Iran
Kamis / 18-06-2026, 10:20 WIB
Asus ROG Zephyrus Duo Resmi Meluncur di Indonesia, Laptop Dual Layar OLED Rp129 Juta
Kamis / 18-06-2026, 10:16 WIB
Cristiano Ronaldo Gagal Bersinar, Portugal Ditahan Imbang Kongo 1-1
Kamis / 18-06-2026, 10:16 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp30 Ribu Per Gram pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 10:15 WIB
Marcus Rashford Rela Ubah Kontrak Demi Bertahan di Barcelona
Kamis / 18-06-2026, 10:15 WIB
Nilai Matematika TKA Rendah, Pembenahan Pembelajaran di Sekolah Perlu Dilakukan
Kamis / 18-06-2026, 10:15 WIB
4 Kebiasaan Buruk Sehari-hari yang Diam-diam Merusak Kesehatan Jantung
Kamis / 18-06-2026, 10:15 WIB






