Anggota parlemen Delaware menyetujui rancangan undang-undang House Bill 441 pada Selasa (9/6) untuk menerapkan larangan total terhadap pengoperasian kios mata uang kripto di seluruh negara bagian.

Aturan ini mewajibkan seluruh mesin berhenti beroperasi segera setelah disahkan dan harus dipindahkan secara fisik dalam waktu 90 hari.

>>> Vozinha Jadi Pahlawan, Cape Verde Tahan Imbang Spanyol 0-0 di Piala Dunia 2026

Ketua Komite Teknologi & Telekomunikasi DPR Delaware, Cyndie Romer, menyatakan keprihatinannya terhadap biaya transaksi yang sangat tinggi di mesin ATM kripto.

"Kios ini mereduksi mata uang digital menjadi penjarahan uang yang predator," kata Romer.

Ia membandingkan biaya dispenser kripto fisik yang mencapai 20 persen dari nilai transaksi dengan bursa daring yang hanya mengenakan biaya 0,4 persen hingga 1 persen.

Romer menambahkan bahwa tidak ada alasan kuat untuk mempertahankan ekosistem bisnis yang memfasilitasi penipu dalam memeras kelompok masyarakat yang paling rentan.

Sponsor regulasi dari Senat, Spiros Mantzavinos, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah bertanggung jawab di tengah melonjaknya kasus penipuan berbasis anjungan kripto.

"Seiring semakin lazimnya mata uang kripto dalam masyarakat, kita harus bekerja untuk mengatur pasar aset digital baru ini dengan baik," ujar Mantzavinos.

Kekhawatiran legislator diperkuat data FBI yang mencatat lebih dari 13.400 pengaduan terkait kios mata uang kripto sepanjang tahun 2025.

>>> Prospek Reksadana Dolar AS Masih Menarik untuk Diversifikasi Portofolio

Angka tersebut merepresentasikan lonjakan aduan sebesar 23 persen serta peningkatan nilai kerugian hingga 58 persen secara tahunan.

Jaksa Agung Delaware, Kathy Jennings, mengungkapkan bahwa mesin-mesin tersebut sering terlihat biasa saja oleh masyarakat awam, padahal menyimpan risiko kejahatan besar.