Pemerintah Kota Bogor resmi memberlakukan larangan operasional bagi angkutan kota yang berusia lebih dari 20 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 15 Juni 2026.

Larangan tersebut disahkan melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

>>> Lenovo Luncurkan Monitor 4K Lecoo M3237PL untuk Profesional

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menandatangani aturan itu setelah melalui proses komunikasi dan akomodasi masukan dari berbagai pihak terkait.

"Sehingga para pelaku usaha dan pengemudi mempersiapkan diri untuk penutupan atau tidak memberikan lagi ruang bagi kendaraan angkutan di atas 20 tahun.

Kan sudah kita berikan waktu cukup lama sejak Perda diketok palu sampai dengan Perwali hari ini," kata Dedie.

Langkah ini merupakan realisasi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah disepakati sebelumnya.

"Jadi ini sesuai harapan masyarakat, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan.

>>> Pentingnya Dana Darurat Sebelum Memulai Investasi bagi Pemula

Secara teknis dan resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas," ujar Dedie.

Pemerintah daerah memproyeksikan penataan ini sebagai fase awal menuju integrasi sistem transportasi yang lebih bersih dan modern.

"Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan.

Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern," tambahnya.

Implementasi kebijakan di lapangan akan dilakukan melalui pembentukan tim operasional khusus berdasarkan surat keputusan resmi.

>>> Gol Maxi Araujo Selamatkan Uruguay dari Kekalahan Melawan Arab Saudi

Penegakan aturan akan dilaksanakan lewat operasi gabungan yang melibatkan personel Pemkot Bogor dan Forkopimda Kota Bogor.