Pemerintah Kota Bogor Larang Angkutan Kota Berusia di Atas 20 Tahun
Pemerintah Kota Bogor resmi memberlakukan larangan operasional bagi angkutan kota yang berusia lebih dari 20 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 15 Juni 2026.
Larangan tersebut disahkan melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
>>> Lenovo Luncurkan Monitor 4K Lecoo M3237PL untuk Profesional
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menandatangani aturan itu setelah melalui proses komunikasi dan akomodasi masukan dari berbagai pihak terkait.
"Sehingga para pelaku usaha dan pengemudi mempersiapkan diri untuk penutupan atau tidak memberikan lagi ruang bagi kendaraan angkutan di atas 20 tahun.
Kan sudah kita berikan waktu cukup lama sejak Perda diketok palu sampai dengan Perwali hari ini," kata Dedie.
Langkah ini merupakan realisasi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah disepakati sebelumnya.
"Jadi ini sesuai harapan masyarakat, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan.
>>> Pentingnya Dana Darurat Sebelum Memulai Investasi bagi Pemula
Secara teknis dan resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas," ujar Dedie.
Pemerintah daerah memproyeksikan penataan ini sebagai fase awal menuju integrasi sistem transportasi yang lebih bersih dan modern.
"Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan.
Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern," tambahnya.
Implementasi kebijakan di lapangan akan dilakukan melalui pembentukan tim operasional khusus berdasarkan surat keputusan resmi.
>>> Gol Maxi Araujo Selamatkan Uruguay dari Kekalahan Melawan Arab Saudi
Penegakan aturan akan dilaksanakan lewat operasi gabungan yang melibatkan personel Pemkot Bogor dan Forkopimda Kota Bogor.
Update Terbaru
Samsung Luncurkan The Frame TV Khusus Hotel dengan Fitur Unggulan
Selasa / 16-06-2026, 15:25 WIB
Samsung Kembali Kuasai Pasar TV Mini LED Amerika Utara Jelang Piala Dunia
Selasa / 16-06-2026, 15:25 WIB
Hornbills ke Final IBL 2026 Berkat Kerja Kolektif Semua Pihak
Selasa / 16-06-2026, 15:24 WIB
PM Kamboja Hun Manet Akan Hadiri KTT Peringatan Rusia-ASEAN di Kazan
Selasa / 16-06-2026, 15:24 WIB
BKSDA Sumbar Turunkan Petugas Tangani Kemunculan Harimau di Agam
Selasa / 16-06-2026, 15:24 WIB
Wamen PKP: Penataan Kawasan Kumuh Ubah Masa Depan Desa Pesisir
Selasa / 16-06-2026, 15:19 WIB
Samsung Health Berbasis AI Hadir di Galaxy Watch, Bisa Deteksi Tanda Tubuh Mulai Sakit Saat Tidur
Selasa / 16-06-2026, 15:16 WIB
KJRI Jeddah Fasilitasi Ekspor Produk Herbal Rp2,5 Miliar ke Arab Saudi
Selasa / 16-06-2026, 15:14 WIB
Tecno Spark 50 Pro Resmi Meluncur dengan Chip Helio G100 Ultimate
Selasa / 16-06-2026, 15:14 WIB
3 HP Lipat Paling Murah Mulai Rp4 Jutaan, Penyimpanan Luas dan Performa Kencang
Selasa / 16-06-2026, 15:12 WIB
LYNE Startup 87: Power Bank 10.000mAh dengan Pengisian Nirkabel 15W
Selasa / 16-06-2026, 15:12 WIB
Bupati Temanggung: Konsumsi Pertalite Meningkat Akibat Peralihan dari Pertamax
Selasa / 16-06-2026, 15:12 WIB
Pasar Johar Terus Dikembangkan Jadi Pusat Perdagangan Semarang
Selasa / 16-06-2026, 15:09 WIB
Pratinjau Irak vs Norwegia: Ujian Pertama Ketajaman Erling Haaland
Selasa / 16-06-2026, 15:09 WIB






