Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan kembali menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2026/2027.

Seluruh rangkaian proses pendaftaran dilaksanakan secara daring.

>>> Danantara Indonesia: Penguatan IHSG Cermin Kepercayaan Investor pada Fundamental Ekonomi

Sistem seleksi ini diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi para orang tua murid.

Namun, terdapat sejumlah regulasi ketat, jadwal pelaksanaan, serta pembagian jalur masuk yang wajib dipahami oleh setiap calon pendaftar.

Persyaratan Umum

Calon peserta didik harus memenuhi batas usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026. Bukti usia wajib ditunjukkan melalui Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Calon murid juga harus sudah menyelesaikan pendidikan jenjang SD atau sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau Kartu Peserta Ujian.

Selain itu, pendaftar wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang berstatus aktif.

Bagi lulusan sebelum tahun 2026, disyaratkan melampirkan surat pernyataan tidak sedang bersekolah.

Surat tersebut harus ditandatangani orang tua dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai alamat KK. Seluruh berkas persyaratan wajib berupa hasil pindai berwarna dari dokumen asli.

Empat Jalur Pendaftaran

Pendaftaran SPMB tahun ini terbagi menjadi empat jalur utama dengan persyaratan dokumen khusus yang berbeda-beda.

Jalur Afirmasi mewajibkan dokumen terdata dalam DTSEN Desil 1 sampai Desil 5, atau surat keterangan panti asuhan dari yayasan yang disahkan Dinas Sosial beserta foto calon murid di depan panti.

Bagi anak berkebutuhan khusus atau disabilitas, wajib menyertakan surat keterangan dokter/psikolog serta kartu penyandang disabilitas dari kementerian terkait.

Peserta juga harus mengunggah foto diri di depan rumah sesuai alamat KK dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua.