Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, dokumen Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dapat digunakan sebagai syarat.

Jalur Domisili mensyaratkan KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum 1 Juli 2026.

Jika usia KK kurang dari satu tahun karena perubahan data tanpa pindah alamat, pendaftar harus melampirkan fotokopi KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian jika KK lama hilang.

Pendaftar wajib mengunggah foto calon murid di depan rumah sesuai alamat KK serta SPTJM.

Status keluarga lain di KK tidak dapat mendaftar jalur ini, kecuali untuk anak angkat, anak asuh, anak saudara yang orang tuanya meninggal, atau keluarga yang menetap permanen dengan bukti dokumen kependudukan resmi.

Nama orang tua atau wali yang tertera di KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.

Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua.

Mereka wajib menyertakan surat penugasan dari instansi atau perusahaan yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum 1 Juli 2026, dilengkapi surat keterangan pindah domisili atau KK terbaru.

Bagi anak guru atau tenaga kependidikan, wajib melampirkan surat penugasan orang tua sebagai pendidik di sekolah tujuan. Dokumen ini juga harus disertai dengan SPTJM orang tua.

>>> Unggahan Terakhir Maria Eduarda Sebelum Tragedi Lompatan 40 Meter Jadi Sorotan

Jalur Prestasi untuk prestasi nilai rapor membutuhkan rapor asli dan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).

Sementara untuk prestasi akademik atau non-akademik, diperlukan sertifikat juara, foto/video saat lomba, daftar peserta lomba, dan surat keterangan dari kepala sekolah.