Pemerintah Kota Bogor Larang Angkutan Kota Berusia di Atas 20 Tahun
Selasa / 16-06-2026, 09:00 WIB
Pemerintah Kota Bogor resmi melarang operasional angkutan kota yang berusia lebih dari 20 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2026.






