Vicky Prasetyo akhirnya buka suara usai dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta.

Laporan tersebut diajukan pemilik usaha audio, Kapten Audio, yang mengklaim belum menerima pembayaran atas pemasangan perangkat audio di sebuah kafe milik Vicky di Semarang.

>>> Tom Holland dan Zendaya Dikabarkan Telah Menikah

Vicky membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan persoalan bermula dari kualitas perangkat audio yang tidak sesuai harapan.

"Sound-nya kualitas buruk.

Saya bilang suruh ambil dari tempat saya," kata Vicky kepada awak media pada Jumat (12/6), dilansir Detikhot.

Vicky juga mengaku sudah meminta manajemen kafenya untuk mengembalikan perangkat audio tersebut. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh pihak pelapor terlalu jauh.

"Saya sudah sampaikan sama GM saya untuk angkut dan saya sudah banyak buat video promo untuk tokonya dia," ujar Vicky.

Kronologi Laporan

Sebelumnya, pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon, melaporkan Vicky bersama seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.

Menurut Fajar, kasus ini berawal saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang melalui Fiona sebagai perantara pada Januari 2026.

"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang.

>>> Meta Luncurkan AI Mode di Facebook untuk Permudah Pencarian

Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran," kata Fajar, Jumat (12/6).

Tim Vicky dan Fiona dikatakan sudah mendatangi toko Fajar terlebih dahulu untuk menguji perangkat audio yang akan dibeli.