Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Singapura meningkat pada kuartal I-2026. Pekerja berpendidikan sarjana menjadi kelompok yang paling terdampak.

Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) mencatat jumlah PHK naik menjadi 3.830 kasus pada kuartal I-2026, dari 3.690 kasus pada kuartal IV-2025.

>>> Suporter Keluhkan Harga Air Mineral Rp150 Ribu di Piala Dunia 2026

Kenaikan ini terutama dipicu oleh restrukturisasi dan reorganisasi perusahaan, bukan karena langkah penghematan biaya.

PHK banyak terjadi di sektor yang berorientasi pada pasar eksternal seperti manufaktur, jasa keuangan, dan jasa profesional.

Meski demikian, MOM menegaskan tingkat PHK secara keseluruhan masih berada pada level 1,6 per 1.000 pekerja, yang dinilai masih dalam kategori normal.

Lulusan Sarjana Paling Terdampak

Data menunjukkan tingkat PHK pada kelompok lulusan sarjana melonjak dari 2,6 menjadi 3,1 per 1.000 pekerja penduduk.

Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan seluruh kelompok tingkat pendidikan lainnya.

MOM mengatakan kondisi itu menunjukkan aktivitas restrukturisasi masih terkonsentrasi pada pekerja berpendidikan tinggi. Hal ini sejalan dengan perubahan organisasi yang berlangsung di sektor profesional dan industri berbasis pengetahuan.

Sebaliknya, tingkat PHK pada pekerja dengan pendidikan sekolah menengah atau lebih rendah justru turun menjadi 0,7 per 1.000 pekerja.

Sementara pekerja dengan diploma dan sertifikasi profesional turun menjadi 1,1 per 1.000 pekerja.

Tidak hanya lulusan sarjana, pekerja berusia 50 hingga 59 tahun juga mengalami kenaikan tingkat PHK.

Angkanya meningkat dari 2,8 menjadi 3,1 per 1.000 pekerja penduduk pada kuartal pertama tahun ini.

Kelompok profesional, manajer, eksekutif, dan teknisi (PMET) tetap menjadi kelompok pekerjaan dengan tingkat PHK tertinggi, yakni 2,6 per 1.000 pekerja.