Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah memulangkan 145 jemaah haji yang sakit ke Tanah Air melalui program tanazul hingga Senin (15/6/2026).

Pemulangan dipercepat ini dilakukan setelah para jemaah melalui serangkaian asesmen medis dan dinyatakan memenuhi kriteria kelayakan terbang.

>>> Lionel Messi Cetak Hattrick, Argentina Hancurkan Aljazair 3-0

Secara keseluruhan, KKHI mencatat ada 334 permohonan tanazul yang masuk per Senin (15/6/2026).

Jemaah yang disetujui pemulangannya dipindahkan ke kelompok terbang (kloter) lain yang memiliki sisa kursi penerbangan setelah kondisi kesehatan mereka dipastikan stabil.

Prosedur dan Syarat Tanazul

Penanggung Jawab (Pj) Evakuasi Tanazul KKHI, dr Syougie SpKP, menjelaskan bahwa tanazul ditujukan bagi jemaah dengan indikasi medis tertentu yang tidak memungkinkan untuk menunggu jadwal kepulangan bersama kloter asal mereka.

"Program tanazul merupakan program di mana jemaah haji atas indikasi medis itu dipulangkan lebih awal dari kloternya atau jika jemaah hajinya dirawat di rumah sakit dan kloternya telah pulang ke Indonesia itu kita pulangkan.

Tapi sebelumnya kita nilai dulu apakah aman untuk penerbangan atau tidak," kata dr Syougie.

Prosedur pengajuan program ini wajib diinisiasi oleh dokter kloter. Namun, proses evakuasi tidak akan berjalan tanpa adanya persetujuan resmi dari jemaah yang bersangkutan.

"Yang mengusulkan itu dari dokter kloternya. Tetapi semua atas persetujuan dari jemaahnya.

Kalau tidak ada persetujuan dari jemaahnya, kita tidak proses," ujar dr Syougie.

Selain faktor persetujuan, kepatuhan terhadap pemenuhan rukun dan wajib haji juga menjadi syarat mutlak.

Petugas KKHI akan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak ada rangkaian ibadah wajib yang terlewat sebelum jemaah diterbangkan.

"Jangan nanti sudah kita tanazulkan, oh masih kurang tawaf ifadahnya misalnya. Tidak mungkin kembali lagi ke Arab Saudi kan," ujar dr Syougie.