Bagi jemaah yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi, mereka harus dinyatakan boleh pulang terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit.

Setelah itu, KKHI akan melakukan penilaian stabilitas fisik dan berkonsultasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang disesuaikan dengan jenis penyakit pasien.

"Setelah pulang dari rumah sakit atau yang datang ke kita, itu akan kita nilai dulu stabilitasnya lalu akan kita konsulkan ke DPJP yang terkait.

Contoh misalnya dia ada masalah jantung kita konsulkan ke penyakit jantung, dia paska stroke kita konsulkan ke dokter syaraf," jelas dr Syougie.

>>> Portugal Ladeni Tantangan Kongo pada Laga Perdana Grup K Piala Dunia 2026

"Kalau kita nilai ini butuh tata laksana dulu, kita minta untuk tata laksana dulu penyakitnya sampai selesai.

Ketika sudah selesai, baru nanti akan dikonsulkan ulang, sudah oke, sudah stabil, baru kita proses," kata dr Syougie.

Kelayakan Terbang dan Pengawasan

Evaluasi kelayakan terbang menggunakan sejumlah indikator medis yang ketat. Salah satu parameter utama yang diperiksa adalah tingkat saturasi oksigen dalam darah jemaah.

"Kalau untuk layak terbang itu ada macam-macam sebenarnya.

Sebagai contoh misalnya dia memiliki masalah di penapasannya, itu ada minimal saturasi yang boleh layak terbang," ujar dr Syougie.

Kadar minimal saturasi oksigen yang ditetapkan sebagai batas aman penerbangan bagi jemaah haji adalah sebesar 92 persen.

Ketentuan ini dibuat karena tekanan udara di dalam kabin pesawat dapat memicu penurunan kadar oksigen secara alami.

"Kalau di bawah itu nanti akan turun (saturasinya), karena biasanya di pesawat itu kan kadar oksigennya memang sudah rendah," kata dr Syougie.