Pemerintah menetapkan sejumlah vaksin wajib bagi calon jemaah haji 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan jemaah selama beribadah di Tanah Suci.

Berdasarkan data Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai berangkat pada 22 April 2026.

>>> PT Indokripto Koin Semesta Tbk Tahan Laba Bersih 2025 untuk Perkuat Modal

Otoritas kesehatan Arab Saudi bersama pemerintah menerapkan ketentuan vaksinasi sebagai syarat utama.

Jenis Vaksin Wajib

Vaksin meningitis menjadi syarat utama untuk melindungi jemaah dari infeksi meningokokus.

Penyuntikan wajib dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan, dengan masa berlaku sertifikat hingga lima tahun tergantung jenis vaksin.

Jemaah asal Indonesia juga diwajibkan menerima vaksin polio satu dosis. Ketentuan ini berlaku karena Indonesia masih dalam daftar negara yang dipantau penyebaran virus polio.

>>> Barcelona Resmi Aktifkan Klausul Beli Hamza Abdelkarim dari Al Ahly

Vaksinasi harus dilakukan dalam rentang 4 minggu hingga 12 bulan sebelum keberangkatan.

Vaksin influenza musiman juga ditetapkan sebagai persyaratan kesehatan tambahan. Langkah ini untuk menekan risiko penularan penyakit pernapasan di tengah kerumunan jutaan jemaah dari berbagai negara.

Vaksin yang Dianjurkan

Selain vaksin wajib, pemerintah sangat menganjurkan vaksin COVID-19 dan vaksin pneumonia. Kedua vaksin ini direkomendasikan karena aktivitas haji melibatkan interaksi fisik berat di kerumunan massa.

Catatan Penting bagi Calon Jemaah

Calon jemaah wajib memastikan vaksinasi dilakukan di fasilitas kesehatan resmi sesuai lini masa yang ditetapkan. Sertifikat vaksinasi harus disimpan sebagai dokumen syarat administrasi mutlak.

>>> Promo JSM Tip Top 17-19 April 2026: Diskon Daging Sapi hingga Alpukat

Jemaah juga diwajibkan berkonsultasi mengenai kondisi kesehatan terkini kepada petugas medis sebelum menerima vaksinasi.