Kementerian Pertanian (Kementan) meminta seluruh perusahaan kelapa sawit untuk menaikkan harga beli tandan buah segar (TBS) tingkat petani ke rentang normal Rp3.200 hingga Rp3.600 per kilogram.

Langkah ini menyusul pemulihan harga komoditas sawit setelah sempat anjlok akibat aturan ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

>>> Lionel Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan sudah menaikkan harga TBS sesuai Peraturan Gubernur.

"Sudah 80, 85, mungkin 90% (perusahaan) sudah menaikkan (harga TBS).

Tetapi yang belum naik, tetap kita telusuri bersama Satgas," kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Dari total 1.900 perusahaan sawit, sekitar 130 badan usaha tercatat belum menyesuaikan harga beli TBS hingga pekan ini.

Jumlah tersebut terus menurun dibandingkan data pekan sebelumnya. Amran menegaskan pengawasan ketat akan diberlakukan di seluruh Indonesia agar tidak terjadi fluktuasi harga yang merugikan petani.

"Jadi tinggal sedikit dari 1.900 perusahaan. Jadi sekarang tinggal 130-an perusahaan yang belum menaikkan, yang lainnya sudah naik.

Tapi tetap kita monitor. Bukan saja naik lalu turun kembali, tidak.

Kita monitor seluruh Indonesia," tutur Amran.

Pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi pengusaha yang mengabaikan ketetapan harga beli di tingkat petani.

>>> Mantan Guru Prasekolah 88 Tahun Kini Jadi Asisten Mantan Muridnya

Amran mengidentifikasi adanya kejanggalan pasar karena variabel makroekonomi global dan penguatan nilai tukar dolar AS seharusnya berdampak positif pada komoditas lokal.

"Ini ada anomali, di saat ini harga harusnya naik bukan turun. Kenapa?

Karena nilai dolar selisih (sudah naik) 10%. Ya harus naik, tidak ada alasan turun.