PT Bank Mandiri Taspen resmi memberhentikan tidak hormat seorang mantan pegawai berinisial D. Oknum tersebut diduga terlibat penipuan berkedok investasi ilegal di Purwokerto, Jawa Tengah.

Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan menerima laporan dari sedikitnya 61 pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banyumas.

>>> Jemaah Haji Indonesia Padati Pasar Kakiyah di Makkah untuk Berburu Oleh-Oleh

Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 13,3 miliar.

Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen Tulus P. Hutabarat menyatakan bahwa manajemen telah melakukan investigasi internal.

Perusahaan juga menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian, termasuk melaporkan D atas dugaan pemalsuan dokumen publik.

"Bank Mandiri Taspen tidak mentolerir tindakan apapun yang bertentangan dengan integritas dan nilai-nilai perusahaan," ujar Tulus dalam keterangan resmi.

>>> Harga Emas Antam Fluktuatif Sepanjang Pekan Pertama Juni 2026

Menurut manajemen, skema penempatan dana yang ditawarkan pelaku murni inisiatif pribadi. Pelaku sengaja menyasar nasabah lanjut usia dengan dokumen palsu untuk mengelabui mereka.

"Pelaku menawarkan investasi ilegal dengan dokumen yang telah disiapkan untuk mengelabui nasabah pensiunan," jelas Tulus.

Bank Mandiri Taspen menegaskan tidak memiliki produk investasi seperti yang beredar dalam pemberitaan. Masyarakat dan nasabah diminta selalu memastikan transaksi penempatan dana melalui mekanisme dan produk resmi perbankan.

>>> Khutbah Jumat 12 Juni 2026 Angkat Keutamaan Hari Jumat dan Momentum Menguatkan Iman

Untuk memfasilitasi pensiunan yang terdampak, perseroan menyediakan layanan pendampingan hukum. Posko aduan telah dibuka di Kantor Cabang Purwokerto, dan kontak bantuan Mantap Call 14024 juga diaktifkan.