Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 579.459 laporan kasus penipuan dari masyarakat.

Laporan tersebut dihimpun sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026.

>>> Endrick Ungkap Peran Bellingham dan Trent Jelang Piala Dunia 2026

Data ini dikumpulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Laporan masuk melalui dua jalur, yaitu dari lembaga keuangan dan langsung dari korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono merinci bahwa 283.271 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan.

Sementara itu, 296.188 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC.

>>> Badai Cedera Hantui Argentina Jelang Piala Dunia 2026

Selain laporan, IASC juga mencatat 998.558 rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan. Dari jumlah tersebut, 515.553 rekening telah diblokir.

Upaya pemblokiran berhasil menyelamatkan dana korban sebesar Rp638,9 miliar. Sebanyak Rp196,93 miliar di antaranya yang tersebar di 19 bank telah dikembalikan kepada para korban.

IASC juga mengidentifikasi 120.155 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

>>> Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Hadapi Victor Lai

OJK bekerja sama dengan anggota Satgas PASTI untuk penegakan hukum pidana dan terus meningkatkan kapasitas penanganan kasus.