Seorang mahasiswa chiropractic bernama Yahya Maly (30) dijatuhi hukuman total 291 tahun penjara oleh pengadilan di Missouri, Amerika Serikat, pada Selasa (16/6/2026).

Ia dinyatakan bersalah atas tindakan pemerkosaan dan sodomi terhadap tujuh wanita yang ditemuinya melalui aplikasi kencan online.

>>> Indeks Dolar AS Menguat ke Level 100 Imbas Prospek Suku Bunga

Rangkaian kejahatan seksual ini dilakukan dalam kurun waktu antara Maret 2023 hingga Februari 2025.

Korban Mayoritas Wanita Muslim

Sebagian besar korban merupakan wanita Muslim yang menggunakan aplikasi kencan berbasis Islam untuk mencari pasangan hidup dengan komitmen keagamaan yang sama.

Modus operandi pelaku adalah membangun kepercayaan korban terlebih dahulu sebelum mengajak mereka bertemu langsung.

Di persidangan terungkap bahwa Maly menggunakan nama samaran "John" dan sempat mendiskusikan ajaran agama untuk meyakinkan salah satu korbannya.

Pertemuan tatap muka tersebut kemudian berujung pada kekerasan seksual.

>>> Umat Islam Bersiap Laksanakan Puasa Asyura dan Tasua Juni 2026

Pelaku mencopot hijab korban secara paksa tanpa izin lalu melakukan pemerkosaan, disertai klaim sepihak bahwa mereka telah sah menjadi suami istri versi dirinya.

Berdasarkan kesaksian di persidangan, pelaku juga melakukan manipulasi emosional dengan menakut-nakuti korban akan masuk neraka jika menolak kewajiban sebagai istri.

Tekanan tersebut membuat korban sampai mendatangi apartemen pelaku hingga tiga kali dan kembali mengalami kekerasan seksual di sana.

"Saat itu rasanya hidup saya sudah berakhir," ungkap salah satu korban di hadapan pengadilan.

Kehadiran tiga dari tujuh korban yang memberikan kesaksian langsung membantu jaksa membuktikan pola kejahatan siber pelaku.

>>> Film Dokumenter The Longest Wait Angkat Tekanan dan Pengorbanan di Balik Perjuangan Timnas Indonesia

Vonis berat selama hampir tiga abad dari hakim memastikan pelaku akan menghabiskan seluruh sisa hidupnya di dalam penjara.