Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Jumat (12/6/2026).

Ia terbukti memerintahkan penerbangan drone militer ke wilayah Korea Utara demi memicu krisis keamanan.

>>> Toyota Kijang Innova Reborn Masih Laris, Penjualan Hampir Salip Innova Zenix

Operasi pesawat tak berawak itu merupakan bagian dari rencana rahasia untuk membenarkan deklarasi darurat militer yang mengguncang negara pada 2024.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan memprovokasi Pyongyang sengaja dilakukan untuk menghentikan jalannya pemerintahan sipil.

Penyalahgunaan Wewenang Militer

Hakim menegaskan bahwa wewenang presiden atas komando angkatan bersenjata seharusnya digunakan untuk melindungi keamanan nasional, bukan demi keuntungan politik pribadi.

Tindakan Yoon dinilai telah menyalahgunakan kapabilitas militer Korea Selatan untuk kepentingan kekuasaan individunya.

Di sisi lain, mantan kepala negara tersebut bersikeras menolak seluruh tuduhan dan menyatakan bahwa langkah politiknya saat itu murni demi menyelamatkan negara.

>>> Kemenhaj Pulangkan 66.137 Jemaah dan Petugas Haji Indonesia

"Demi kepentingan negara," kata Yoon Suk-yeol.

Tim penasihat hukumnya menambahkan argumen bahwa pengiriman drone tersebut merupakan langkah balasan atas aksi pengiriman balon pembawa sampah dari Korea Utara yang melintasi perbatasan.

Putusan ini dijatuhkan ketika Yoon tengah mendekam di tahanan untuk menjalani proses banding atas kasus lain.

Sebelumnya, ia telah menerima vonis hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan memimpin aksi pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada Desember 2024.

Langkah kontroversial tersebut memicu gelombang protes massal, melumpuhkan pasar keuangan, hingga berujung pada pemakzulan dirinya dari kursi kepresidenan.

>>> Triumph Tiger 900 Alpine Edition Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Rp 725 Juta

Kepemimpinan Korea Selatan saat ini telah beralih kepada Presiden Lee Jae-myung yang terpilih setelah fase instabilitas politik selama berbulan-bulan.