Presenter dan penyanyi Vicky Prasetyo angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Jawa Timur oleh pemilik usaha Kapten Audio, Fajar Ramadhon.

>>> Polri dan TNI Kawal Eksekusi Pengosongan Blok 15 Eks Hotel Sultan

Vicky menolak keras tuduhan penipuan yang dialamatkan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul karena kualitas perangkat audio yang dikirimkan tidak sesuai dengan harapan.

"Sound-nya kualitas buruk. Saya bilang suruh ambil dari tempat saya," ungkap Vicky saat dikonfirmasi.

Pria berusia 42 tahun itu mengaku telah memerintahkan manajemen kafenya untuk mengembalikan seluruh perangkat tersebut. Ia juga menilai langkah hukum yang diambil Fajar terlalu terburu-buru.

"Saya sudah sampaikan sama GM saya untuk angkut dan saya sudah banyak buat video promo untuk tokonya dia," tambah Vicky.

Kronologi Laporan

Laporan terhadap Vicky Prasetyo dan seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa tercatat dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.

>>> KAI Properti Perpanjang Peron Jalur 6-8 Stasiun Bogor untuk KRL 12 Kereta

Laporan ini diterbitkan pada 11 Juni 2026.

Pemesanan satu paket perangkat audio dilakukan pada Januari 2026 melalui perantara Fiona yang mewakili Vicky. Sebelum transaksi, perwakilan kafe sempat menguji kualitas perangkat langsung di toko pelapor.

Menurut Fajar, perjanjian awal mewajibkan pembayaran uang muka 50 persen setelah pemasangan selesai. Sisa pembayaran akan dicicil selama tiga bulan.

Namun, Fajar mengaku belum menerima pembayaran sama sekali.

>>> Amerika Serikat dan Iran Sepakati Gencatan Senjata Permanen

Kuasa hukum pelapor, Descha Govindha, menegaskan laporan ini berfokus pada dugaan tindak pidana penipuan. Bukti yang disertakan berupa invoice, rekaman percakapan, dan surat somasi.