"Dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam bentuk awal, melainkan telah disamarkan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, bahkan dibawa ke luar negeri, sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif melalui instrumen tindak pidana pencucian uang, asset tracing, asset recovery, serta kerja sama lintas yurisdiksi," jelasnya.

Selain itu, Febrie menilai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih memiliki keterbatasan dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

in1

Menurutnya, mekanisme pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor hanya membatasi nilai penggantian sebesar harta yang diperoleh pelaku dari tindak pidana korupsi.

"Salah satu tantangan mendasar dalam pemulihan tersebut adalah keterbatasan instrumen uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor yang pada prinsipnya hanya membatasi pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," katanya.

Karena itu, menurut Febrie, mekanisme pemulihan aset yang berlaku saat ini belum mampu menjangkau seluruh dampak kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

Terutama ketika kerugian negara atau perekonomian negara jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh pelaku.

Dalam kesempatan yang sama, Kejagung mencatat telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp131,5 triliun dari penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang 2020 hingga 2026 berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

>>> Manika Batra Pertanyakan Transparansi Seleksi Asian Games

Nilai tersebut terdiri atas Rp8,3 triliun pada 2020, Rp22,6 triliun pada 2021, Rp6,3 triliun pada 2022, Rp24,4 triliun pada 2023, Rp4,6 triliun pada 2024, Rp24,5 triliun pada 2025, dan Rp40,5 triliun pada 2026.