Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa harga gas bumi dalam skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor listrik dan industri tidak mengalami kenaikan.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan kenaikan harga gas industri di sejumlah wilayah. Yuliot menjelaskan bahwa kenaikan tersebut terjadi di luar skema HGBT.

in1

>>> Selisih Umur Chika Yenalovy dan Rizky Irmansyah Berapa? Inilah Biodata Calon Istri Asisten Pribadi Presiden Prabowo Subianto yang Akan Segera Menikah

HGBT telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 282. K/MG.

01/MEM. M/2025, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022.

“Yang HGBT ini kan sudah kita tetapkan.

Itu untuk listrik, sudah kita tetapkan harganya tetap US$ 7 per MMBTU, jadi tidak ada kenaikan untuk HGBT kelistrikan.

Untuk industri, HGBT ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Rata-rata harganya sekitar US$ 6,5 per MMBTU,” ujar Yuliot di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Pemerintah juga memberikan penyesuaian harga bagi sektor industri tertentu yang memiliki kontribusi nilai tambah tinggi, berorientasi ekspor, dan mendukung hilirisasi.

“Ada juga beberapa industri yang kita turunkan. Kita lihat orientasi ekspor, investasinya besar, dan dalam rangka hilirisasi.

Harga gasnya kita turunkan dari US$ 8,7 per MMBTU menjadi US$ 8 per MMBTU. Ini untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri,” jelasnya.

>>> Manika Batra Pertanyakan Transparansi Seleksi Asian Games

Yuliot menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan pemanfaatan gas bumi domestik untuk kebutuhan nasional. “Tidak ada impor.

Gas yang dihasilkan dalam negeri dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan energi nasional, baik untuk listrik maupun bahan baku industri,” tandasnya.