Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Glory sebagai saksi dan menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

in1

>>> Amerika Serikat Kunci Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Australia

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Glory ditetapkan sebagai tersangka selaku pihak swasta berdasarkan dua alat bukti yang ada.

Peran Glory dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Penyidikan mengungkap bahwa Glory memanfaatkan hubungan dekatnya dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk mendapatkan akses tidak wajar dalam proyek strategis nasional tersebut.

Dadan Hindayana secara melawan hukum memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bagi yayasan yang dimilikinya.

Akses khusus itu kemudian disalahgunakan oleh pihak yayasan untuk memperjualbelikan lokasi SPPG kepada pihak swasta lain yang berminat mendirikan dapur dengan tarif mencapai Rp100 juta per titik.

>>> Maroko Kalahkan Skotlandia 1-0 Berkat Gol Cepat Ismael Saibari

Sebagian uang hasil transaksi penjualan titik dapur dialirkan kembali kepada Dadan Hindayana dalam bentuk mata uang asing serta rupiah sebagai timbal balik atas fasilitas akses yang diberikan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Glory dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf g Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Glory kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk proses penyidikan lebih lanjut.

>>> Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Baru untuk Dorong Pertumbuhan Kuartal III

Dengan penetapan ini, Glory menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis.