Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR Tersangka Korupsi Makan Gratis
Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Glory sebagai saksi dan menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
>>> Amerika Serikat Kunci Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Australia
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Glory ditetapkan sebagai tersangka selaku pihak swasta berdasarkan dua alat bukti yang ada.
Peran Glory dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Penyidikan mengungkap bahwa Glory memanfaatkan hubungan dekatnya dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk mendapatkan akses tidak wajar dalam proyek strategis nasional tersebut.
Dadan Hindayana secara melawan hukum memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bagi yayasan yang dimilikinya.
Akses khusus itu kemudian disalahgunakan oleh pihak yayasan untuk memperjualbelikan lokasi SPPG kepada pihak swasta lain yang berminat mendirikan dapur dengan tarif mencapai Rp100 juta per titik.
>>> Maroko Kalahkan Skotlandia 1-0 Berkat Gol Cepat Ismael Saibari
Sebagian uang hasil transaksi penjualan titik dapur dialirkan kembali kepada Dadan Hindayana dalam bentuk mata uang asing serta rupiah sebagai timbal balik atas fasilitas akses yang diberikan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Glory dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf g Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Glory kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk proses penyidikan lebih lanjut.
>>> Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Baru untuk Dorong Pertumbuhan Kuartal III
Dengan penetapan ini, Glory menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Update Terbaru
Mayoritas Gen Z Anggap Pesta Pernikahan Modern Hanya Pertunjukan Besar
Sabtu / 20-06-2026, 09:05 WIB
Harga Emas Antam 20 Juni 2026 Turun Menjadi Rp2.668.000 Per Gram
Sabtu / 20-06-2026, 09:04 WIB
BCA Finance Tawarkan Promo Bunga Mobil Baru 4 Persen, Tenor 5 Tahun
Sabtu / 20-06-2026, 09:04 WIB
Jadwal Tampil CORTIS di Allo Bank Festival 2026 dan Alur Masuk
Sabtu / 20-06-2026, 09:00 WIB
Alexandra Eala Kalahkan Svitolina, Lolos ke Semifinal Berlin
Sabtu / 20-06-2026, 09:00 WIB
Bulog Hormati Proses Hukum Penyaluran Beras di Wamena
Sabtu / 20-06-2026, 09:00 WIB
Adu Kamera Flagship Premium: iPhone 17 Pro Max vs Vivo X300 Ultra
Sabtu / 20-06-2026, 09:00 WIB
Perbandingan Kamera iPhone 17 Pro Max vs Vivo X300 Ultra, Mana yang Lebih Unggul?
Sabtu / 20-06-2026, 08:55 WIB
Amerika Serikat Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Australia
Sabtu / 20-06-2026, 08:55 WIB
Mi Instan Ludes 123 Miliar Porsi per Tahun, Ini Alasannya
Sabtu / 20-06-2026, 08:50 WIB
Jaehyun NCT Siap Gelar Fancon MONO di Jakarta Besok
Sabtu / 20-06-2026, 08:35 WIB
Brasil Hancurkan Haiti 3-0 di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Sabtu / 20-06-2026, 08:35 WIB
Dokter Spesialis Ungkap Mayoritas Tumor Otak Primer Bersifat Jinak
Sabtu / 20-06-2026, 08:35 WIB
Maruarar Sirait Pastikan Bunga KPR Subsidi FLPP Tetap Lima Persen
Sabtu / 20-06-2026, 08:30 WIB






