Polri Izinkan Bayar Pajak STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama
Senin / 18-05-2026, 00:23 WIB
Polri mempermudah pembayaran pajak STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama. Syaratnya, pemilik baru harus melampirkan KTP asli dan STNK asli, serta bersedia balik nama tahun depan.






